SIDRAP, Penarakyat.com — Satreskrim Polres Sidrap bersama anggota Polsek Watang Pulu berhasil meringkus komplotan pencurian ternak (Curnak) sapi.
Terduga pelaku inisial HA (60) seorang petani asal Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu. Kemudian ZA alias CO (42) yang juga warga Bojoe.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti kulit sapi yang telah mereka curi lalu dipotong-potong dagingnya hingga beberapa bagian.
Hal itu disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir saat dihubungi, Rabu, 20 Maret.
Dikatakannya, bahwa komplotan Curnak sapi itu memiliki masing-masing peran. HA diduga berperan sebagai bagian esekutor.
Selanjutnya, ZA sebagai penada atau pembeli lalu kemudian menjualnya kembali masyarakat di sejumlah pasar yang ada di Sidrap.
“Dua orang dengan masing-masing peran itu kita amankan. Dan masih ada rekan terduga pelaku dalam pengejaran polisi,” katanya.
Dikatakannya, komplotan curnak sapi itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) 34/III/2019 pertanggal 14 Maret dengan lokasi kejadian di Bojoe, Kelurahan Arawa, Watang Pulu.
Terduga pelaku itu diketahui telah melakukan aksi pencurian sapi sebanyak 13 kali berdasarkan LP dengan 19 sapi yang hilang dicuri di Kecamatan Watang Pulu.
Berdasarkan hasil introgasi, terduga pelaku telah melakukan aksi pencurian mulai 2018 hingga 2019 ini.
Dihadapan polisi, terduga pelaku HA mengakui perbuatannya telah melakukan mencuri sapi sebanyak 2 ekor.
Sedangkan ZA mengakui telah membeli 4 ekor sapi hasil curian lalu dijualnya ke pasar.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait komplotan curnak karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian itu.
Kini keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ady)