JAKARTA, Penarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
Selain dia, juga ada dua orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Jumat kemarin.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, penetapan tersangka itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, sebagai pebagai penerima NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat,) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Firli Bahuri dalam Jumpa Pers di Jakarta, Minggu dinihari, 28 Februari 2021 tadi.
Sedangkan, tersangka yang ketiga yaitu pihak pemberi dalam kasus tersebut yaitu AS (Agung Sucipto,) selaku kontraktor dalam proyek tersebut.
Dua orang sebagai penerima yakni NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, sebagai pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan Nurdin dan lima orang lainnya yang ditangkap KPK tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Dari total enam orang yang ditangkap, beberapa di antaranya termasuk pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel juga pihak swasta.
Adapun barang bukti yang cukup mentersangkakan mereka, adalah uang tunai sebesar Rp2 Miliar yang dikemas dalam satu koper besar yang dibawa oleh tim penyidik KPK.
MENGERJAKAN BANYAK PROYEK JALAN DI SULSEL. INI REKAM JEJAK AS
Agung Sucipto lebih akrab disapa Angguh. Kontraktor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sabtu 27 Februari 2021.
KPK juga menangkap sopir Angguh bernama Nuryadi, ADC Gubernur Sulsel Syamsul, Sekretaris Dinass PUTR Edy Rahmat dan sopirnya di Rumah Makan Nelayan, Jalan Ali Malaka, Kota Makassar.
Sepak terjang Angguh di dunia proyek sudah puluhan tahun. Angguh banyak menangani proyek pembangunan dan revitalisasi jalan dengan nilai miliaran rupiah.
Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba itu juga dikabarkan menjadi sponsor Nurdin Abdullah saat maju di Pilkada. Sejak Pilkada Bantaeng hingga menjadi Gubernur Sulsel.
Dari hasil penelusuran di LPSE, beberapa proyek besar telah ditangani perusahaan Angguh.
Ada pembangunan jalan ruas Tanete – Tanaberu Bulukumba dengan anggaran Rp 3,4 miliar. Pemeliharaan jalan ruas batas Gowa – Tondong pada tahun 2013, perbaikan jalan Sinjai-Bulukumba tahun 2013 dan jalan Jeneponto di tahun 2014.
Selanjutnya, pemeliharaan berkala jalan ruas Jeneponto pada tahun 2014-2015, peningkatan jalan ruas Boro-Jeneponto 2015, dan peningkatan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan Sinjai Bulukumba dengan nilai Rp 34 miliar.
Hingga kini belum diketahui pasti operasi tangkap tangan KPK itu terkait kasus apa. Namun, berdasarkan kabar yang beredar, OTT berhubungan dengan pekerjaan jalan poros Makassar-Bulukumba.
Rekam jejak Angguh di dunia tender diketahui kurang baik. Ia dituding pernah terlibat persengkokolan tender pengerjaan pemeliharaan jalan di Bateballa-Jatia, Kabupaten Bantaeng.
Selain itu, Angguh juga dituduh pernah terlibat penggelapan dana sebesar Rp 32 miliar dalam tender peningkatan jalan di Kampung Bakarra-Sabbanyang, Kabupaten Bantaeng.
Hingga namanya kembali viral setelah disebut-sebut dalam proses Hak Angket DPRD Sulsel tahun 2019. Terkait permintaan komisi 7,5 persen pada proyek di Kabupaten Sinjai dan Bulukumba senilai Rp 34 miliar.
Saat itu, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Jumras menyebut nama Angguh dalam sidang. Angguh diduga meminta proyek dengan komisi 7,5 persen.
Alasannya, Angguh sudah membantu Nurdin Abdullah Rp 10 miliar saat Pilgub Sulsel. Karena kasus ini, Jumras dicopot dari jabatannya oleh Nurdin Abdullah.
Diketahui, Nurdin Abdullah dijemput oleh KPK di rumah jabatannya, Sabtu dini hari tadi. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di Gedung KPK.
KPK memastikan Nurdin terjaring dalam OTT. Walau sempat dibantah oleh juru bicara Nurdin Abdullah.
“Kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Diantaranya kepala daerah tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Viva/SS)