KUTALIMBARU, Penarakyat.com — Lahan seluas 157 hektar milik perusahaan PT IRA/Yopie Sangkot Batubara, digarap kelompok tani liar di Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Saat ditemui di ruangannya Camat Kutalimbaru, M Faisal Nasution, Rabu (17/6), mengatakan lahan seluas 157 hektar itu milik PT IRA, yang telah dibeli almarhum Yopie Sangkot Batubara dari masyarakat se tempat.
“Surat tanah milik PT IRA/Yopie Sangkot Yopie Batubara memang terdaftar di Kantor Kecamatan Kutalimbaru dan pemilik juga membayar pajak tanah kepada pemerintah,” katanya saat dikonfirmasi awak media.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Suka Makmur, Marhen Tarigan, mengakui keberadaan tanah itu milik PT IRA/Yopie Sangkot Batubara yang dibeli dari masyarakat pada tahun 2001 silam lalu. Namun, pada 2002 ditinggal dan dihijaukan.
“Sering berjalannya waktu pada 2017 ada pihak bernama Pasta Surbakti yang menggarap lahan seluas 157 hektar itu dengan mengaku sebagai kelompok tani. Padahal, kenyataannya mereka ini bukanlah kelompok tani dan warga se-tempat. Saya tegaskan kembali mereka merupakan penggarap liar, sedangkan PT IRA/Yopie Sangkot Batubara pemilik lahan 157 hektar yang sah,” bebernya.
Sementara itu, PT IRA/Yopie Sangkot Batubara melalui yang dikuasakan kepada Marthin Bangun, menerangkan lahan seluas 157 hektar itu dimiliki sesuai Surat Keputusan (SK) Camat Kutalimbaru.
“Ada 33 SK Camat milik warga yang telah dibeli PT IRA/Yopie Sangkot Batubara terhadap tanah seluas 157 hektar tersebut. Semuanya terdaftar di Kantor Camat Kutalimbaru,” terangnya dengan menunjukan SK Camat kepemilikan tanah.
Marthin mengungkapkan, tanah yang dibeli pada 2001 silam oleh PT IRA/Yopie Sangkot Batubara nantinya akan dikelola untuk menanam berbagai jenis tanaman. Namun, karena kondisi tanah yang tidak sesuai teksturnya akhirnya ditinggal dan lahan dihijaukan kembali.
“Nah, pada 2017 lalu lahan yang ditinggal itu malah digarap oleh Pasta Surbakti bersama beberapa rekannya dengan menanami berbagai jenis tanaman seperti palawija, jagung, jeruk dan lainnya tanpa persetujuan dari PT IRA/Yopie Sangkot Batubara. Bahkan, kasusnya oleh almarhum Yopie Sangkot Batubara pernah dilaporkan ke Polrestabes Medan untuk menindak karena keberadaan Pasta Surbakti sebagai penggarap liar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Marthin menuturkan pihak PT IRA/Yopie Sangkot Batubara melalui ahli waris memberikan surat kuasa agar lahan seluas 157 hektar itu untuk dibersihkan karena akan kembali dikelola.
Anehnya, saat ia bersama 20 rekannya yang juga warga se tempat hendak membersihkan lahan malah difitnah kelompok penggarap ilegal (Pasta Surbakti-red) telah melakukan penyerangan dan penganiayaan.
“Tidak benar saya bersama rekan-rekan melakukan penganiayaan kepada Pasta Surbakti saat membersihkan lahan tersebut. Sebab, saat kami ingin membersihkan lahan itu telah memberitahukan kepada Camat Kutalimbaru, Kapolsek, dan Danramil melalui surat yang telah diterima masing-masing instansi,” tuturnya.
Marthin menambahkan, kasus lahan yang dikuasi para penggarap liar itu telah dilaporkan oleh ahli waris H Abdullah Sony Batubara PT IRA ke Polrestabes Medan sesuai Nomor: STTPL/1342/VI/Yan 2.5/2020/ Polrestabes Medan dengan terlapor Pasta Surbakti.
“Pengaduan itu dibuat karena Pasta Surbakti bersama rekan-rekannya telah menguasai lahan dan menebang pohon yang telah dihijaukan sejak 2002 tanpa izin pemilik,” ujarnya.
Kembali ditanya kepada Kepala Desa Suka Makmur, Marhen Tarigan, tentang adanya penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan Marthin bersama rekan-rekannya yang disebut sebagai OTK membantahnya.
“Tidak benar Marthin bersama 20 orang lain melakukan penyerangan dan penganiayaan. Mereka ini merupakan warga sekitar yang dikuasakan untuk membersihkan lahan yang telah dikuasi para penggarap liar,” tegasnya.
“Saya pastikan Pasta Surbakti bersama beberapa penggarap lainnya bukan pemilik lahan seluas 157 hektar. Melainkan, lahan itu milik PT IRA,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media di lapangan, Pasta Subarkti merupakan sosok penggarap yang sangat meresahkan bagi para pemilik lahan yang sah. Selain menggarap Pasta juga menjual lahan kepada masyarakat dengan cara di bawah tangan tanpa kwintansi.
Adapun lahan yang pernah digarap secara liar yakni di Desa Lau Bekri, Desa Sampe Cita, Desa Silebau-lebau, dan PTPN II. (Tim/Leo)