Aliansi Masyarakat Aceh Serukan Teguran Presiden untuk KIP Subulussalam dan Aceh, Minta Penegakan UUPA Nomor 11 Tahun 2006

Aliansi Masyarakat Aceh Serukan Teguran Presiden untuk KIP Subulussalam dan Aceh, Minta Penegakan UUPA Nomor 11 Tahun 2006

SUBULUSSALAM, ACEH – Sejumlah masyarakat dari Aliansi Pemerhati Kota Subulussalam memasang spanduk dengan seruan kepada pemerintah pusat, meminta agar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 211 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 24 huruf B ditegakkan dan tidak diselewengkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kota Subulussalam.

Mereka menekankan keistimewaan Aceh yang diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Spanduk-spanduk ini dipasang di beberapa titik strategis, seperti di perbatasan Subulussalam dengan Sumatera Utara di Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, serta perbatasan Kota Subulussalam dengan Kabupaten Aceh Selatan di Sultan Daulat, pada Minggu (27/10/2024).

Ridwan Husain, perwakilan Aliansi Pemerhati Kota Subulussalam, menyampaikan bahwa masyarakat Aceh berharap PTTUN Sumatra Utara dapat bersikap netral dalam memutuskan sengketa terkait pencalonan wali kota Subulussalam yang mensyaratkan kelahiran calon di Aceh.

Ridwan juga mengimbau Presiden RI Prabowo Subianto agar menegur pihak-pihak yang dianggap tidak netral dalam penegakan UUPA di Aceh. Ia menegaskan pentingnya menjaga keistimewaan Aceh dalam proses pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, spanduk ini terbentang di gapura perbatasan Desa Lae Ikan, Subulussalam, Sumatera Utara, dan sekelompok masyarakat dari Aliansi Pemerhati Kota Subulussalam menegaskan kembali permintaan mereka agar netralitas dijaga dalam penegakan UUPA demi menghormati hak-hak istimewa Aceh. (AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *