Amankan DPO Bandar Narkoba Lintas Internasional, LSM Apresiasi Polda Sulsel

Amankan DPO Bandar Narkoba Lintas Internasional, LSM Apresiasi Polda Sulsel

PINRANG, Penarakyat.com — Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) apresiasi Polda Sulsel atas keberhasilan menangkap terduga bandar Syamsul Rizal alias La Kijang (32).

Setelah buron dua tahun, setelah menelan dua korban oknum polisi yang harus mendekam 18 tahun penjara karena direkrut jadi kurir narkoba.

“Patut kita apresiasi Polda Sulsel yang berhasil menangkap, bandar narkoba La Kijang yang memiliki koneksi dengan sejumlah oknum aparat selama ini, ” tegas Sintang Rais,SH, Direktur LSM Kompak, kepada wartawan, Rabu (30/05) dinihari di salah satu warkop dekat Masjid Raya Besar Pinrang.

Bisa Tercoreng.
Namun demikian, Sintang Rais,SH, sebaliknya mengatakan, di balik keberhasilan penangkapan buron bandar narkoba di Sungai Nyamuk (perbatasan Malaysia) ini juga bisa berubah -mencoreng- Kepolisian seandainya penanganannya ‘pilih kasih ‘. ” Pasalnya Syamsul Risal alias La Kijang ini sudah jadi rahasia umum kalau bandar yang punya backup kuat ,” tambah Direktur LSM-Kompak ini, seraya mengatakan , koneksi terduga bandar narkoba ini, terbukti saat Polda melakukan penggerebekan judi ayam besar-besaran di Sidrap.

“Puluhan penjudi yang di gelandang, waktu itu , diantaranya Syamsul Risal (La Kijang) yang saat itu sudah status DPO Narkoba. Tapi, ga tahu prosesnya hingga terjadi kebakaran di Polda, hingga La Kijang hilang begitu saja, ” ungkap Sinrang Rais.SH, mengingatkan.

Untuk itu, Sinrang Rais mengharapkan pihak Polda berani mengungkap kasus ini. ” Kita tunggu La Kijang , mulai bernyanyi siapa-siapa yang berada dibelakangnya “.

Sinrang juga memintah agar barang bukti tiga truk dan rumah didepan kantor Polres Pinrang, dan sejumlah benda tak bergerak dan bergerak lainnya yang diduga hasil penjualan narkoba kembali di lengkapi dalam BAP .” Bukan BAP yang sudah dirampingkan karena BB sudah tak muncul dari BAP yang sudah diambil alih Polda,’ kata Sinrang mengingatkan.

Sesuai catatan Polres setempa, di Pinrang, baik dari Pengadilan Negeri Pinrang, menyebut, kasus narkoba yang berkaitan dengan terduga bandar La Kijang (Syamsul Risal,Red) alur peredarannya mencapai 8 kilogram sabu-sabu, ditemukan di oknum Polisi Sidrap dan Mamasa, Brigadir Supardi, dan Edy Chandra (Keduanya sudah ditetapkan Mahkamah Agung, masing -masing 18 tahun.

Sayang Kedatangan petinggi Direktorat Narkoba Polda Sulsel dan Kanitnya, di Pinrang, belum dapat informasi apakah BAP yang La Kijang, sudah diambil alih pemeriksaannya dari Polres Pinrang ke Polda. (nsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *