SIDRAP, Penarakyat.com — Air yang meluap saat hujan menjadi pengingat pentingnya menjaga fungsi saluran drainase.
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang terus mengimbau warga untuk tidak mendirikan bangunan di atas got atau drainase karena dapat memicu penyumbatan dan meningkatkan risiko banjir.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat Sidrap melalui Kepala Bidang Cipta Karya dan Kawasan Permukiman, Andi Zulkifli Iskandar menegaskan, keberadaan bangunan di atas drainase dapat menghambat fungsi saluran dan berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya.
“Kami terus mengingatkan warga agar tidak membangun di atas got, juga tidak membuang sampah di got, karena berdampak buruk bagi lingkungan,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Ia menyebut, selain menyulitkan perawatan dan pembersihan saluran, pembangunan di atas got juga berisiko terhadap keselamatan bangunan dan warga yang tinggal di sekitarnya.
“Pernah ditemukan batu besar di dalam got yang sudah tertutup bangunan. Ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan banjir dan merugikan masyarakat umum,” ungkap Andi Zulkifli.
Ia mengutarakan, tindakan membangun di atas drainase melanggar regulasi yang berlaku. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, yang menegaskan saluran drainase harus bebas dari bangunan dan hambatan fisik lainnya.
Sebagai bentuk penguatan regulasi, lanjut Andi Zulkifli, Pemkab Sidrap telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat kepada DPRD Sidrap.
Ranperda ini, imbuhnya, turut memuat ketentuan larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga fungsi drainase dan tidak melakukan aktivitas yang menghambat aliran air demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya. (Riss)
Tinggalkan Balasan