PINRANG, Penarakyat.com — Sabtu, 15 Desember 2018 sekira pukul 06.00 wita di wilayah Kec. Batulappa Kab. Pinrang dan wilayah Kab. Enrekang telah dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku Angga Renaldi Ismail alias Dindong berteman.
Pengembangan kasus tersebut dilakukan tim gabungan personil Polres Pinrang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dipimpin Kanit Resmob Bripka Aris, SH, Unit Opsnal Sat Intelkam dipimpin Kanit Opsnal Aipda Sahrir, Unit Kamneg Sat Intelkam dipimpin Kanit Kamneg Bripka Muhtar, SH dan anggota Unit Reskrim Polsek Pers. Paleteang.
“Hasil pengembangan dan pencarian barang bukti kasus tindak pidana curanmor tersebut, disita dan diamankan sebanyak 18 (delapan belas) unit sepeda motor,” kata Aris.
Dia menyebutkan, 13 (tiga belas) unit sepeda motor disita di Dusun Palelleng Desa Kaseralau Kec. Batulappa Kab. Pinrang dan 3 (tiga) unit sepeda motor disita di Lingk. Bulisu Kel. Kassa Kec. Batulappa Kab. Pinrang.
Begitu pula 1 (satu) unit sepeda motor disita di Dusun Buttu Lappo Desa Watang Kassa Kec. Batulappa Kab. Pinrang dan 1 (satu) unit sepeda motor disita di Kamp. Cendana Kab. Enrekang.
Adapun spesifikasi dari 18 (delapan belas) unit sepeda motor yang disita yaitu Merk Yamaha Jupiter dan Yamaha Vega
“Giat tersebut berakhir sekira pukul 16.00 wita berjalan aman dan sitiasi kondusif, selanjutnya barang bukti sepeda motor diamankan di Polres Pinrang guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Aris.
Dia, menyebutkan, jumlah keseluruhan barang bukti sepeda motor yang sudah disita dan diamankan di Polres Pinrang terkait kasus tindak pidana curanmor ini sebanyak 26 (dua puluh enam) unit sepeda motor. (Andi Udin)