SIDRAP, Penarakyat.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap menggelontorkan anggaran dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk tahun anggaran 2023-2024 sebesar Rp35,5 miliar.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, H. Basrah kepada media saat dikonfirmasi, Senin, 13 November 2023.
“Yah, Pemkab Sidrap telah alokasikan anggaran Pilkada sebesar Rp35,5 miliar,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah dilakukan pada Jumat, 10 November 2023, bertepatan pada hari pahlawan.
Seperti diketahui, dana Pilkada Rp35,5 miliar ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp28,5 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rp7 miliar.
Dana tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan Pelajar Daerah (APBD) 2023 dan 2024.
“Untuk dana pengamanan Pilkada baru direview besaran anggarannya,” tandasnya. (Riss)