PINRANG, Penarakyat.com — Entah karena tidak lagi mendengar nasehat orangtuanya. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa melaporkan anak kandungnya ke kantor Polisi.

AF adalah pelaku penganiaya adiknya yang masih dibawah umur berinisial TH yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pelapor yang juga ibu kandung berharap pelaku segera ditahan setelah dilaporkan ke polisi.

Orangtua korban ini meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera mengamankan pelaku karena sudah menjadi ancaman bagi adiknya yang kerap mendapat perlakuan kasar dari pelaku.

Korban saat ini mengaku masih mengalami trauma berat dan tidak mau tinggal di rumah.

Menurut ibu korban bernama Rahma sebagai pelapor, mengaku pelaku AF (21) kerap melakukan penganiayaan terhadap adik adiknya dan tidak mau lagi mendengar nasehat orangtua.

“Saya berharap aparat kepolisian harus segera menahan pelaku mengingat perlakuannya sama adik-adiknya sangat kejam, bahkan saya sendiri ibunya sering diancam kalau dinasehati,” kata Rahma.

Rahma orang tua AF melaporkan anaknya sendiri kepihak yang berwajib,  dengan nomor Lp /478 /XI /2017, karena kejadiannya hari senin tanggal 27 November 2017 sekitar jam 16.00 wita bertempat di jalan Seroja, kelurahan Pacongang Pinrang.

Sementara dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Suardi mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut, dengan memeriksa beberapa saksi.

“Prosesnya akan kita tindak lanjuti, dengan mengumpulkan bukti dan memanggil beberapa saksi,”kata Suardi. (Ady)