PINRANG, Penarakyat.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pinrang sudah menahan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan.
Pelaku yang ditahan itu berinisial RS, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Dia di tahan karena diduga menganiaya anak di bawah umur berinisial DZ (10).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Deki Marizaldi saat dihubungi melalui via celuler, Selasa, 9 Maret 2021.
“Yah, kami sudah tahan pelaku sejak Februari 2021 lalu,” ucapnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pinrang, AIPDA Syarifuddin menambahkan, bahwa pelaku diancam pasal 80 ayat 1 Jo. 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pasal itu yang dikenakan kepada pelaku dengan ancaman hukuman kurungan 3 tahun penjara,” kata AIPDA Syarifuddin.
Dikatakannya, saat ini masih dalam proses perampungan berkas untuk selanjutnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut berawal saat korban pulang dari solat Jumat dan singgah main sama rekan sebayahnya di dekat Masjid Labolong, Desa Mattongang-tongang, Kecamatan Mattiro Sompe,Pinrang, 5 Februari 2021.
Saat itu, tiba-tiba korban berkelahi dengan anak pelaku yang kebetulan datang ke kampung tesebut karena ada acara keluarganya.
Setelah itu, anak tersebut mengadu ke Ibunya lalu mendatangi dan langsung menyanya “siapa yang pukul anakku”, korban mengaku kalau dia yang memukul anaknya.
Usai mendengar hal itu, Ibu Rumah Tangga (IRT) itu langsung tarik kepala korban lalu dibenturkan ke tembok gorong-gorong beberapa kali lokasi dekat masjid.
Sepeda yang dipegang korban juga dilempar dan dirusak. Padahal sepeda itu bukan milik korban, melainkan milik temannya.
Setelah kejadian, korban langsung pulang ke rumah. Tetapi korban saat itu, tidak menceritakan apa-apa yang terjadi.
Dia hanya langsung berbaring. Tidak lama kemudian ada tetangga yang ke rumah tanyakan kabar korban karena dia tahu kejadiannya.
Setelah itu, ibu korban langsung cek kepalanya dan benar ternyata bengkak seperti telur dan memerah seperti mau keluar darah.
Lalu pihak keluarga datangi terduga pelaku dengan harapani ada itikad baik mau bertanggungjawab dan menyesali perbuatannya.
Namun tidak demikian, terduga pelaku malah marah-marah dan mengamuk, dan mau memukul ibu korban.
Sehingga hal tersebut dilaporkan ke pihak berwajib pada 6 Februari 2021. Korban juga sudah di visum dengan hasil Hematoraks pada kepala bagian belakang akibat terbentur.
Mediasi Tak Berhasil, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Pinrang Lanjut
Kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur di Desa Mattongang-tongang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang hingga saat ini belum memiliki titik terang, Selasa, 9 Maret 2021.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 5 Februari 2021 dengan korban inisial D (10). Saat itu, korban pulang dari solat Jumat dan singgah main sama rekan sebayahnya di dekat Masjid Labolong, Desa Mattongang-tongang.
Tiba-tiba dia berkelahi sama anak lain yang kebetulan datang ke kampung tesebut karena ada acara keluarganya.
Setelah itu, anak tersebut mengadu ke Ibunya lalu mendatangi dan langsung menyanya “siapa yang pukul anakku”, korban mengaku kalau dia yang memukul anaknya.
Usai mendengar hal itu, Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diduga langsung tarik kepala korban lalu dibenturkan ke tembok gorong-gorong beberapa kali lokasi dekat masjid.
Sepeda yang dipegang korban juga dilempar dan dirusak. Padahal sepeda itu bukan milik korban, melainkan milik temannya.
Setelah kejadian, korban langsung pulang ke rumah. Tetapi korban saat itu, tidak menceritakan apa-apa yang terjadi.
Dia hanya langsung berbaring. Tidak lama kemudian ada tetangga yang ke rumah tanyakan kabar korban karena dia tahu kejadiannya.
Setelah itu, ibu korban langsung cek kepalanya dan benar ternyata bengkak seperti telur dan memerah seperti mau keluar darah.
Lalu pihak keluarga datangi terduga pelaku dengan harapani ada itikad baik mau bertanggungjawab dan menyesali perbuatannya.
Namun tidak demikian, terduga pelaku malah marah-marah dan mengamuk, dan mau memukul ibu korban.
Sehingga hal tersebut dilaporkan ke pihak berwajib pada 6 Februari 2021. Korban juga sudah di visum dengan hasil Hematoraks pada kepala bagian belakang akibat terbentur.
Terpisah, Kapolsek Mattiro Sompe, AKP Zusandy Said mengatakan, kasus tersebut sudah diambil ali Satreskrim Polres Pinrang karena berhubungan dengan perempuan dan anak.
“Kasusnya itu sudah diambil ali Satreskrim Polres Pinrang sejak 15 Februari lalu,” ucapnya, Selasa, 9 Maret 2021.
Sebelumnya, kata AKP Zusandy Said pihaknya sudah berusaha untuk melakukan mediasi dengan melibatkan beberapa tokoh masyarakat agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun, tidak ada jalan. Makanya kasusnya di ambil ali oleh Satreskrim Polres Pinrang untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (Jaya)