Aniaya Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Diadukan ke Polisi

Aniaya Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Diadukan ke Polisi

SIDRAP, Penarakyat.com — Seorang anak dibawah umur di Kabupaten Sidrap menjadi korban menganiayaan oleh seorang pria berumur 23 tahun.

Terduga pelaku adalah lelaki Rammang alias Abd Rahman (23). Dia merupakan warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Wala, Kecamatam Maritengngae, Sidrap.

Pria yang bekerja sebagai petani itu ditangkap Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap karena diduga telah menganiaya anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan hal tersebut. “Betul, tadi sore kami juga mengamankan seorang terduga pelaku penganiaya anak dibawah umur,” ujarnya.

IMG_20200929_26231

Terduga pelaku, kata AKP Benny Pornika ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, tanpa melakukan perlawanan.

Dia menjelaskan, terduga pelaku menganiaya korban saat sedang asyik main bola di lahan persawahan bersama sejumlah teman sebayanya.

Saat itu, tiba-tiba datang terduga pelaku mengganggu korban dengan melempari tanah kering dan mengenai dada korban. Karena merasakan sakit, korban duduk dipematang sawah.

Terduga pelaku tak hiraukan itu, justru dia terus melempari korban dengan tanah sehingga membuat korban jatuh tengkurap.

“Bahkan terduga pelaku tega menginjak kepala bagian belakang korban,” kata AKP Benny Pornika menjelaskan.

Beruntung, ayah terduga pelaku yaitu lelaki Lessang datang untuk menghentikan perbuatan terduga pelaku dan mengatakan “Jangan kopukul anaknya orang, mati nanti”, kemudian pelaku pergi menjauh.

Sementara dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu, dan kini telah mendekam ditahanan Mapolres Sidrap. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *