MAKASSAR, penarakyat.co — Yusniar ibu rumah tangga terdakwa kasus undang undang ITE, seketika membuat riuh ruang sidang pengadilan negeri kelas satu Makassar. Bahkan ketiga mejelis hakim pun ikut terbahak. Saat Yusniar menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang yang digelar, Selasa (24/01/206), siang tadi.
“Saya selalu curhat di fb, karena disitu ada tertulis apa yang Anda pikirkan. Jadi saya tulis apa yang ada di pikiranku. Makanya yang mulia saya kira diriku tidak salah dengan status saya si fb,” kata Yusniar polos.
Sidang kasus Yusniar ini merupaan sidang ke sebelas, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Yusniar dicecar pertanyaan oleh JPU, termasuk hubungannya dengan pelapor, Sudirman Sejaya, yang merupakan anggota DPRD Jeneponto.
Yusniar mengaku sempat menyesal dengan apa yang ditulis dalam akun facebooknya, dan dirinyapun tidak menyangka kalau status tersebut mebuat dirinya harus mendekam di rumah tahanan sejak 24 Oktober lalu.
Ungkapan kekecewaan itupun diuangkapan dengan berinisiatif menghapusnya, setelaj endapat kabar dari orang tuanya kalau dirinya dilaporkan.
Kasus ini berawal dari sengeta tanah dan rumah, yang ditinggal oleh Ayah Yusniar, Baharuddin dengan saudara tirinya, Daeng Kebo, sebagai ahli waris.
Daeng Kebo, kakak ipar pelapor mencoba memediasi keduanya saat hendak membongkar ruah, namun Baharuddin sebagai penguasa ahan menolak hingga terjadi kericuhan, berujung padaa komentar di medsos dengan menyerang pelapor dan menyeret Yusniar hingga harus mendekam di rumah tahanan. (atho)