SIDRAP, Penarakyat.com — Salah satu hal penting dalam pencalonan kepala daerah jalur independen adalah jumlah dukungan melalui KTP. Adanya KTP ganda yang digunakan dalam dukungan tersebut, akan menjadi persoalan baru.
Komisioner KPU Sidrap, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Alimuddin Baharuddin, Minggu (5/11/2017) mengatakan dengan sistem aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Seluruh data pendukung maupun pasangan calon dimasukkan dalam sistem tersebut.
Sehingga, jika ada data ganda pendukung calon, dapat segera dilakukan verifikasi oleh pihak KPU.
“Kita ada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Semua data pendukung diinput dalam sistem tersebut.
Sementara, jika seorang pendukung memberikan dukungannya kepada dua orang calon sekaligus, pihak KPU akan melakukan konfirmasi pada saat verifikasi faktual di lapangan.
“Kalau yang ganda antar calon, pas verifikasi faktual kami pertanyakan kepada mereka dukungan diberi untuk siapa,” katanya.(udh)