ENREKANG, Penarakyat.com — Terkait Surat Edaran Bupati Enrekang tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan tabung elpiji 3 kg itu perlu kita mengapresiasi, dan semoga itu bukan hanya sekedar wacana pemerintah semata tapi harus dengan tindakan dan kerja sama kita semua untuk benar-benar mengawasi dan menindak lanjuti ASN yang kedapatan menggunakan gas LPG 3 Kg, Sabtu (07/09/2019).
Andi Riyan Rifaldi selakuKordinator aliansi Pemuda pemerhati perjuangan rakyat mengatakan bahwa Selain dari ASN pelaku usaha non mikro juga dihimbau untuk tidak menggunakan gas 3 KG, karena kita melihat realitas yang terjadi di lapangan bahwa saat ini banyaknya pengusaha menggunakan gas LPG 3 KG, sedangkan gas LPG 3 KG merupakan program subsidi dari pemerintah pusat untuk kalangan masyarakat menengah kebawah sehingga saat ini pemerintah kecolongan karena kurangnya pengawasan dan penindakan bagi ASN dan pengusaha yang menggunakannya.
“Baru baru ini masyarakat dihebohkan dengan kelangkaan GAS LPG diberbagai daerah khususnya di kab enrekang dan lebih buruknya lagi banyak yang memanfaatkan dari kelangkaan tersebut menjadikan bisnis dadakan yang awalnya harga Rp 18.000 naik hingga mencapai tembus ke harga Rp 40.000/tabung sehingga membuat masyarakat semakin resah.” Ungkapnya.
Ditambahkannya juga bahwa sampai saat ini kurangnya pemahaman dan belum adanya sosialisasi mengenai bagaimana aturan pendistribusian agen ke konsumen sehingga program subsidi pemerintah tidak sesuai dengan peruntukannya, jadi bagaiamana Seluruh stakeholder yang ada di kabupaten Enrekang mulai dari forkopimda, DPRD, Pertamina dan agen distributor LPG duduk bersama serta membahas tentang aturan serta memberikan pemahaman kepada agen distributor untuk tidak memperjual belikan GAS LPG secara rata kepada konsumen.
“Tindakan program peralihan tabung gas 3 KG ke 5,5 KG yang diperintahkan bupati Enrekang adalah salah satu langkah kongkrit untuk menghindari lagi adanya kelangkaan GAS LPG khususnya di wilayah Kabupate Enrekang dan salah satu bentuk pengawasan pemerintah terkait tupoksinya dari GAS subsidi untuk masyarakat kelas menengah kebawah bukan untuk kelas atas.” Tambahnya.
Diharapkan kedepannya Pemda serta DPRD kabupaten Enrekang bisa membuat perda terkait larangan Gas subsidi tersebut sehingga ketika mendapatkan ASN dan pengusaha non subsidi yang mencoba bermain main menggunakan GAS LPG untuk segera mendapatkan sangsi tegas jika perlu sangsi pidana,”tukasnya. (Mbass)