ASN dan Kades Potensi Kena Sanksi Pidana Pada Pemilihan 2024

ASN dan Kades Potensi Kena Sanksi Pidana Pada Pemilihan 2024

WAJO, penarakyat.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa berpitensi terkena sanksi pidana pada pemilihan 2024 ketika terbukti melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon

Untuk itu, Bawaslu Wajo, mengingatkan seluruh ASN dan seluruh Kepala Desa (termasuk aparat Desa) di kabupaten Wajo agar tetap menjaga independensi dan netralitasnya pada pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati yang akan digelar serentak pada tanggal 27 November yang akan datang.

Koordinator divisi pencegahan dan Parmas Bawaslu Wajo, Heriyanto membeberkan dengan penuh harap dihari penetapan pasangan calon hari ini, agar ASN dan kepala Desa sebisa mungkin dapat menahan diri membuat keputusan dan/tindakan yang dapat dimaknai menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, baik itu secara langsung maupun melalui sosial media, larangan tersebut berpotensi pidana jika terbukti dilakukan oleh ASN dan Kepala Desa sebagaimana pasal 188 UU Pilkada.

Komisioner Bawaslu 2 periode ini menambahkan pasal pidana tersebut tidak menggugurkan sanksi disiplin bagi ASN dan Sanksi Administratif Bagi Kepala dan Aparat Desa.

Selain itu, Heriyanto menambahkan penjelasan untuk kepentingan informasi dan sosialisasi, berikut ini bentuk-bentuk pelanggaran disiplin Bagi ASN :

1. Memasang spanduk/Baliho/alat peraga pasangan calon.
2. Sosialisasi/kampanye medsos/online pasangan calon.
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan dukungan/tindakan keberpihakan kepada pasangan calon.
4. Membuat posting, koment,share, like,bergabung/follow dalam group/akun pemenangan pasangan calon.
5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik,foto bersama dengan pasangan calon, tim sukses, alat peraga pasangan calon dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai dan/atau menggunakan latar belakang gambar pasangan calon.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.
7. Menjadi tim pemenangan/konsultan bagi pasangan calon. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *