SIDRAP, Penarakyat.com — Siapa yang berbuat, dia pula yang menuainya. Ingin bermain api, malah dia terbakar sendiri.
Impian menjadi seorang guru yang kompetitif, profesional harus dikubur dalam-dalam. Pasalnya, gegara perbuatan susu setitik, rusaklah susu sebelangah.
Adalah MU (Di inisialkan,red), seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sidrap diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu siswinya.
Pelaku yang masih berstatus honorer ini dimata hukum sangat tidak terpuji dan harusnya jadi contoh teladan.
Tapi citra korps ‘Umar Bakri’ sebagai tenaga pahlawan tanpa jasa tidak dibelanya matian-matian, justru tercoreng akibat hasrat seksual MU.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MU harus berurusan hukum untuk sementara waktu.
Bukti permulaan melawan Undang-undang perlindungan anak atas pelecehan perempuan baru dimulai dalam penyelidikan SatReskrim Polres Sidrap.
Dia sebagai terduga pelaku. Akan disangkakan perbuatan memperlakukan hal senonoh pada salah seorang siswinya. Itupun kalau bukti permulaan minimal dua alat bukti sudah terpenuhi unsurnya.
Informasi yang dihimpun di Mapolres, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sidrap, Rabu, (05/06/2018) siang tadi.
Sebelum berurusan aparat, terduga pelaku sebelumnya diadukan oleh orang tua, Bunga (Juga sengaja di samarkan namanya,red) ke SPKT Mapolres Sidrap setelah mengetahui anaknya mendapat perlakuan hal tidak senonoh itu.
Bunga berkeluh kesah pada teman-teman sekolahnya hingga hal ini terdengar oleh orangtua korban sehingga tanpa pikir panjang, MU diadukan.
Sementara, Kabid Pendidikan Menengah Disdikbud Sidrap, H. Syahrul mengatakan, biarkan proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak akan mengintervensi persoalan ini, biarkan proses hukum berjalan. Kalau terbukti biarlah dia mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya, begitupun sebaliknya, jika tak terbukti tentu akan dipulihkan nama baiknya,” katanya saat ditemui awak Media di Mapolres Sidrap, siang tadi.
Hal senada juga dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya (Kadisdikbud) Sidrap Nurkanaah. Agar tidak menimbulkan imejs negatif pada institusi dipimpinnya, Nurkanaah mengambil inisiatif untuk memberhentikan yang bersangkutan.
Menurutnya, oknum MU sengaja dipecat sebagai dasar keseriusan pemerintah terkait adanya perkara yang melilit oknum guru, sekalipun itu statusnya honorer.
“Hal ini juga untuk mempermudah pihak kepolisian memeriksa yang bersangkutan. Keputusan ini setelah dikoordinasikan dengan pihak kepala sekolah, guru dan komite sekolahnya,”ungkap Nurkanaah pada wartawan.
Nurkanaah mengaku ambil langsung ketegasan memecat setelah perbuatan bejatnya yang diduga melecehkan siswinya sendiri dilaporkan.
“Betul-betul mencoreng institusi kita. oknum guru honorer salah satu SMP di Sidrap ini diberikan sanksi langsung diberhentikan akibat perbuatan pelecehan terhadap sisiwinya,” kata Nur Kanaah.
Nur Kanaah berharap tidak ada lagi kejadian seperti itu dikemudian hari.
Diketahui, dugaan kasus pelecehan seksual tersebut terjadi dua minggu lalu saat malam penutupan perkemahan perayaan HUT RI ke-73 di salah satu lapangan sepak bola di Sidrap.
Orang tua korban mengaku bahwa seharusnya seorang guru harusnya MU menjadi panutan, tidak melakukan perbuatan tercela terhadap anak didiknya.
Sementara, Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Sidrap, IPTU Abdul Samad mengatakan, bahwa saat ini melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban.
“Tunggu yah informasi selanjutnya. Kami masih melakukan pemeriksaan ini,” singkatnya. (ady)