SIDRAP, Penarakyat.com — Penyalahgunaan Narkoba (Lahgun) di wilayah hukum Mapolres Sidrap terus di ungkap oleh tim Resmob SatNarkoba Polres Sidrap.
Terakhir, 3 orang pelaku pengguna narkoba warga asal Desa Bulucenrana kecamatan Pitu Riawa berhasil diungkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sidrap, Sabtu (14/10/2017) akhir pekan kemarin.
Ketiganya, masing-masing Muh Taufiq Bin Ridwansyah (23), Sabri alias Keke Bin Labaja (34) dan Rahman alias La Bual Bin Ladaru (33).
Mereka ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu dirumah salah satu pelaku sekitar pukul 16.00 wita.
Pengungkapan ini berdasarkan LPA /133/X/2017/SPKT, Tanggal 14 Oktober 2017 dan penggrebekan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha dan Opsnal IPDA Sudirman.
Dari tangan 3 pelaku ini, polisi berhasil menyita barang bukti 2 sachet kecil berisi sabu, sachet bekas pakai, batang pipa kaca/pireks dan alat hisap sabu (bong) serta korek gas masing-masing satu buah.
Kapolres Sidrap AKBP Witarsa Aji melalui Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha membenarkan ketiganya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat jika di Desa Bulucenrana marak terjadi penyalahgunaan narkoba.
“Kita Undecoverbuy lalu lidik. Benar saja informasi masyarakat ini. Sekarang ketiganya sudah ditetapkan tersangka,”ungkap Indra, Minggu (15/10/2017) sesaat lalu.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini, mengatakan ketiganya di ancam pasal 112 junto pasal 114 tentang penyalahgunaan zat psitropika atau narkoba dengan ancaman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara. (ady)