Aturan Sudah Jelas, Pemda Sidrap Tegaskan Pangkalan Gas Elpiji Dilarang Jual ke Pengecer

Aturan Sudah Jelas, Pemda Sidrap Tegaskan Pangkalan Gas Elpiji Dilarang Jual ke Pengecer

SIDRAP, Penarakyat.com — Salah satu pangkalan gas elpiji 3 Kilogram di Desa Tanete, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan diserbu warga, Rabu, (6/09/2023).

Kelangkaan gas “Melon” tersebut menjadi pemicu sehingga warga berdatangan dan desak-desakan untuk antri mengambil gas bersubsidi tersebut.

Disamping itu, pangkalan milik H.Amir di Tanete pernah tak mendapat suplai jatah disebabkan adanya laporan dugaan penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.500 dan bermain dengan pihak pengecer.

Pantauan media dilokasi, sekitar ratusan warga membawa masing-masing tabung kosong untuk ditukarkan di pangkalan milik H Amir di Tanete.

Askar sopir PT Khumas Siappang selaku agen penyalur gas Melon tersebut mengaku perna diberi sanksi hingga dua kali tidak diberikan pasokan gas.

“Yah, kalau nga salah dua kali kami tidak bawakan gas elpiji 3 Kg di pangkalan ini karena ada laporan masuk ke pimpinan kami yang diduga melanggar aturan,” ucapnya.

Dikatakannya bahwa dia baru mulai lagi membawa pasokan gas ke pangkalan tersebut sehingga warga berdesak-desakan antri untuk membeli gas elpiji 3 Kg.

Muh Wahidin pemilik pangkalan membenarkan bawah perna ada laporan ke agen penyalur sehingga pangkalannya tidak diberi jatah dua kali.

“Begitu pak. Informasi ada laporan bahwa kami melanggar aturan sehingga tidak diberikan jatah. Padahal biasanya tiga kali seminggu dapat jatah. Sekali pengantaran sebanyak 150 tabung. Jadi kalau seminggu 450 tabung,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Sidrap, Ahmad mengatakan pangkalan dilarang menjual diatas HET dan tidak melayani pengecer.

“Ini jauh sebelumnya kami sudah ingatkan kepada seluruh agen untuk memberikan sanksi kepada pangkalan nakal yang menjual gas elpiji 3 Kg di atas HET,” ucapnya.

Saat ini, kata gas Melon menjadi langkah karena tidak ada penambahan kuota pada tahun ini sehingga setiap pangkalan diperbolehkan menjual kepada warga sesuai data base yang perna dilaporkan ke Pertamina.

“Setiap KK maksimal 2 tabung bisa diberikan. Tidak boleh lebih karena tahun ini tidak ada penambahan kuota untuk gas elpiji 3 Kg,” tandasnya. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *