Ayo Ramai-ramai Ikut Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Dibuka 14-19 Januari 2023

Ayo Ramai-ramai Ikut Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Dibuka 14-19 Januari 2023

SIDRAP, Penarakyat.com — Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 akan dibuka pada 14-19 Januari 2023.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam. Dikatakannya, bahwa pembentukan tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5/KP.01/K1/01/2023.

Asmawati Salam mengatakan, pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa diberikan kewenangan kepada masing-masing Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

“Untuk di Sidrap ini, Panwascam akan merekrut anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 106 orang yang tersebar di 11 Kecamatan,” ujarnya, Senin, 9 Januari 2023.

Untuk itu, kata dia, bagi warga yang berminat dan berusaha paling rendah 21 tahun serta memenuhi persyaratan lain bisa mendaftarkan diri di wilayah kecamatan masing-masing.

Adapun Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
    Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *