Bagi Anda Bakal Caleg, Ini Rencana Dapil Wajo 2019

SENGKANG, Penarakyat.com – Bagi anda yang berniat untuk maju ke untuk pemilihan anggota legeslatif informasi berikut sangat penting bagi anda untuk strategi pemenangan, pasalnya tak bisa dipungkiri bahwa geopolitik masih sangat dipertimbangkan dalam pemenangan anggota legeslatif.

Rencana KPU Kabupaten Wajo untuk menata ulang Dapil di Kabupaten Wajo terungkap  pada Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Pada Kursi Pemilihan Umum Tahun 2019, di Ballroom Hotel Eka Sengkang, Kamis (14/12).

Dalam rapat kerja tersebut, KPU memaparkan hasil sementara 3 Alternatif penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilu di Kabupaten Wajo yaitu :

Alternatif 1

Dapil 1 : Kec. Tempe ( 7 Kursi )
Dapil 2 : Kec. Tanasitolo, Kec. Maniangpajo, Kec. Gilireng, Kec. Belawa ( 10 Kursi )
Dapil 3 : Kec. Sajoanging, Kec. Keera, Kec. Pitumpanua ( 9 Kursi )
Dapil 4 : Kec. Majauleng, Kec. Penrang, Kec. Bola, Kec. Takkalalla ( 9 Kursi )
Dapil 5 : Kec. Sabbangparu, Kec. Pammana ( 5 Kursi )

Alternatif 2
Dapil 1 : Kec. Tempe ( 7 Kursi )
Dapil 2 : Kec. Tanasitolo, Kec. Maniangpajo, Kec. Belawa ( 9 Kursi )
Dapil 3 : Kec. Sajoanging, Kec. Gilireng, Kec. Majauleng ( 6 Kursi )
Dapil 4 : Kec. Pitumpanua, Kec. Keera ( 7 Kursi )
Dapil 5 : Kec. Penrang, Kec. Bola, Kec. Takkalalla ( 6 Kursi )
Dapil 6 : Kec. Sabbangparu, Kec. Pammana ( 5 Kursi )

Alternatif 3

Dapil 1 : Kec. Tempe ( 7 Kursi )
Dapil 2 : Kec. Tanasitolo, Kec. Maniangpaji, Kec. Belawa ( 9 Kursi )
Dapil 3 : Kec. Penrang, Kec. Gilireng, Kec. Majauleng ( 6 Kursi )
Dapil 4 : Kec. Pitumpanua, Kec. Keera ( 7 Kursi )
Dapil 5 : Kec. Sajoanging, Kec. Bola, Kec. Takkalalla ( 6 Kursi )
Dapil 6 : Kec. Sabbangparu, Kec. Pammana ( 5 Kursi )

Ketua KPU Kabupaten Wajo, Hj. Andi Nurwana mengatakan bahwa penataan Dapil ini sangat penting karena sebagai salah satu unsur sistem mekanisme Perhitungan Alokasi Kursi Pemilu tahun 2019.

“Sebagai landasan hukum pada kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilu,” jelasnya.

Raker ini, lanjut dia, KPU juga memperkuat aturan melalui prinsip penataan Dapil, seperti kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah atau berada dalam cakupan wilayah yang sama serta kohesivitas kesinambungan.

Mengenai ketiga opsi yang digulirkan, Wakil Ketua DPRD Kab. Wajo, H. Risman Lukman mengatakan, bahwa untuk penataan daerah pemilihan alternatif bisa dipilih apabila jumlah alokasi kursi itu bertambah.

“Apabila jumlah alokasi kursi bertambah dari 40 menjadi 45 maka penataan dapil itu elok dibicarakan, tetapi apabila dalam konteks masih 40 ada beberapa  pemikiran bahwa jika 40 alangkah baiknya kalau kita kembali ke alternatif pertama dengan dapil yang sama pada tahun 2014,”jelasnya.

Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Wajo dari Partai Nasdem Andi Gusti Makkarodda menilai KPU memiliki kecenderungan mengabaikan prinsip penyusunan Dapil sebagaimana diatur pada pasal 185 poin A UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya anggap mengabaikan UU karena dalam rancangannya telah mengupayakan penambahan dapil atau memecah dapil serta membentuk dapil baru yang terdiri dari kecamatan yang tidak pernah bergabung dalam satu dapil sejak adanya Pemilu di Kabupaten Wajo,” katanya, Jumat (15/12/2017).

Andi Gusti menambahkan, KPUD tidak punya alasan yang urgent untuk merubah Dapil “Pengajuan rencana perubahan dapil yang mereka ajukan tak beralasan jelas,” pungkas sekertaris Nasdem Kab. Wajo ini. (cr2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *