SOPPENG, Penarakyat.com – Focus Group Discussion (FGD) Pengadaan barang dan jasa tahun 2021 dibuka oleh Kabag Barjas Setda Soppeng Muhammad Ihsan.S.Stp.M.Si, berlangsung di ruang training LPSE Kabupaten Soppeng, Rabu (02/06/2021).
Dengan mengusung tema ‘Value For Money dalam pengelolaan barang dan jasa di Kelurahan’ diikuti para Lurah se-Kabupaten Soppeng.
Dalam sambutan Kabag Barjas Soppeng membacakan Pepres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Pepres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dan amanah UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta karya.
Sambungnya bahwa Pemerintah bersungguh-sungguh dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan, yaitu pengadaan yang Efektif, Efisien, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan Akuntabel.
“Harapan Pepres tersebut agar dapat menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan dan diukur dari aspek Kuantitas, Kualitas, Waktu, Biaya, Lokasi dan Penyedia serta penggunaan produk dalam negeri dengan memanfaatkan pelaku usaha Mikro dan Koperasi,” ungkapnya.
Lanjut Kabag Barjas Setda Soppeng mengutarakan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk pemenuhan SDM PBJ yang profesional sehingga mampu mencapai tugas dan fungsi yang diemban, serta membentuk Ukpbj sebagai pusat keunggulan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong PA/KPA termasuk Lurah untuk lebih berperan aktif dalam penyerapan anggaran melalui pengadaan barang/jasa.
“Kami harap kepada para Lurah, apabila ada hal yang meragukan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, segera dikonsultasikan,” tutupnya.