SIDRAP, Penarakyat.com — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar rapat membahas perbaikan prosedur dan proses perizinan dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kamis (16/1/2020).
Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum Rachmat Saleh di ruang kerjanya Lantai I Kantor Bupati Sidrap. Ia didampingi Kadis Penanaman Modal dan PTSP Sidrap, Ruli Dasananda.
Turut hadir dalam rapat sejumlah OPD terkait. Di antaranya Kadis Perhubungan, H Labengga, Kepala Badan Kesbangpol, Indah Said Roem, Kabag Kesra, Bachtiar Tjafari dan Kabag Pembangunan, H Sudarmin.
Turut hadir Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Zainal Arifin, Andi Kaimal dari Bagian Hukum dan Hj Sianidar dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertahanan dan Perumahan.
Rachmat Saleh menyatakan, rapat dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan terpadu satu pintu sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh izin.
“Bagaimana agar berjalan penyederhanaan birokrasi, memperpendek rentang waktu dan mekanisme terhadap terbitnya suatu perizinan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, ke depan akan dibentuk tim terpadu di mana di dalam suatu permohonan penerbitan perizinan itu akan ada analisa lintas sektoral dari tim-tim teknis OPD terkait.
“Ini untuk memperlancar dan memperpendek waktu proses perizinan tersebut sehingga ke depan tidak ada kendala dalam permohonan proses perizinan,” tandasnya. (Ady)