SIDRAP, Penarakyat.com Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, semakin menuai kontroversi.

Selain mengancam kelestarian alam, tambang yang beroperasi di wilayah ini juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.

Sejumlah warga di Lawawoi, Kelurahan Bangkai, dan Desa Lainungan mengkhawatirkan risiko longsor akibat pengerukan bukit secara masif menggunakan alat berat.

Tanah yang semakin labil dan lunak berpotensi runtuh, terutama saat musim hujan tiba.

Di Desa Lainungan, dampak negatif tambang semakin nyata. Lumpur dari hasil pengerukan alat berat meluber hingga ke badan Jalan Trans-Sulawesi, mengancam keselamatan pengguna jalan.

Meski belum ada kecelakaan yang terjadi, warga khawatir hal itu hanya tinggal menunggu waktu.

Pegiat lingkungan, Ardiyansyah, menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Watang Pulu.

Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi dapat berakibat fatal bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Eksploitasi liar seperti ini harus dihentikan. Tambang ilegal melanggar aturan dan berpotensi menyebabkan bencana ekologis,” tegas Ardiyansyah, Senin (24/02/2025).

Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat beroperasi, sementara truk-truk pengangkut material terus berlalu lalang.

Terutama perbukitan di wilayah Lawawoi, jika kita melintasi wilayah itu, jelas dari kejauhan sudah terlihat bukit mulai gundul dan belang-belang.

Diduga, sebagian besar tambang ini tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), yang seharusnya diwajibkan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP No. 96 Tahun 2021.

Menanggapi keresahan warga, anggota DPRD Kabupaten Sidrap dari Komisi III, Saenal Rosi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tambang milik CV. Landa Rondu di Desa Lainungan.

Namun, di lokasi, ia tidak menemukan satu pun pengelola tambang atau operator alat berat.

“Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup Sidrap turun langsung untuk mengevaluasi dampak lingkungan tambang ini dan melaporkannya ke tingkat provinsi,” ujar Saenal Rosi yang juga anggota DPRD Sidrap yang turun lakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sidrap, Muh Yusuf, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring bersama sejumlah pihak terkait.

Hasilnya akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meninjau ulang izin operasional tambang tersebut.

Seiring dengan meningkatnya keresahan warga, berbagai pihak mendesak pemerintah dan kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kerusakan lingkungan di Sidrap akan semakin parah, dengan potensi bencana yang mengancam kehidupan masyarakat. (*)