Bakal Terancam UU ITE, Terduga Terlapor Penghina Profesi Jurnalis Bakal Dipanggil Penyidik Reskrim Sidrap

Bakal Terancam UU ITE, Terduga Terlapor Penghina Profesi Jurnalis Bakal Dipanggil Penyidik Reskrim Sidrap

SIDRAP, Penarakyat.com — Sejumlah pemilik Akun Instagram (IG) yang diduga kuat telah melecehkan dan menghina profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya didaerah ini, akan segera di proses.

Proses penyidikan itu akan dilakukan penyidik Sat Reskrim (Satres) Polres Sidrap terkait laporan polisi (LP) yang diadukan sejumlah wartawan. jumat kemarin (11/3/2022).

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), AIPDA Ibrahim, yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (13/3/2022).

Menurutnya, para terlapor tersebut akan dimintai keterangannya terkait komentar penghinaan dan pelecehan profesi wartawan yang dilaporkan sejumlah wartawan.

“Insya Allah, hari Senin mendatang (15/3/2022), semua pemilik akun IG yang terlapor, akan dipanggil dan dimintai keterangannya terkait komentar tetsebut,”jelas Ibrahim.

Terpisah, Hasman Hanafi, mantan Ketua PWI Sidrap-Enrekang berharap agar kasus pelecehan dan penghinaan profesi wartawan dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, sejumlah pihak yang mengetahui masalah tersebut, mayoritas mendukung sikap tegas dengan melaporkan ke aparat agar para pelaku dapat diberi sangsi hukum yang sehingga memiliki efek jera. (Eful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *