SIDRAP, Penarakyat.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan total barang bukti 45 sachet ekstasi dan 91 sachet besar berisi sabu-sabu seberat 4.676,6975 gram.
Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada Jumat, 31 Januari 2025, di beberapa lokasi di Kabupaten Sidrap dan Pinrang.
Modus terungkapnya sabu-sabu seberat 4,6 Kilogram ini berawal dari ditemukannya peti berisi ikan yang di simpan didalam hutan di Pinrang.
Semua barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam sachet ini di simpan didalam perut Bale Bolu (Ikan Bandeng,Red).
Kemudian pelaku membongkar isi perut sabu tersebut dari perut ikan di tengah hutan dan isi sabu itu diambil pelaku lalu bangkai ikan bandeng tersebut di buang ke sungai.
Dalam keterangan Persnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, SH,SIK,MH,MSi menjelaskan langsung di Mako Polres Sidrap, Rabu (19/02/2025) bahwa pengungkapan kasus merupakan terbesar dan pertama tahun 2025 oleh jajaran personil Satnarkoba Polres Sidrap.
“Ini merupakan pengungkapan pertama dan terbesar jajaran Polres Sidrap, ini patut kita apresiasi. Tahun 2024 kemarin, akhir Oktober 2024 Polrestabes Makassar mengungkap 30 Kg,”ungkap Kapolda Sulsel saat menggelar press releasenya.
Sementara lebih jauh dijelaskan Irjen Pol Yudhiawan mengatakan bahwa lima orang pria telah diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah masing-masing berinisial MH alias WD (22), AL alias AD (20), MA alias SL (30), AL HS alias AH (27), HR alias HN (25) kini sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, karena ini berkaitan jaringan Internasional Malaysia dan ini melalui jaringan pelabuhan Parepare dan di ungkap di kabupaten Pinrang,”lontarnya.
Kronologi Pengungkapan
Kapolda Sulsel menambahkan jika kasus ini terungkap bermula saat Operasi dimulai di Jalan Andi Pettarani, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di beberapa titik:
TKP 1: Penangkapan MH dan AD dengan barang bukti 10 butir ekstasi berlogo “Love”.
TKP 2: Pengamanan MA dan AH dengan barang bukti 2 sachet ekstasi.
TKP 3: Pengembangan kasus ke rumah MHA, ditemukan tambahan 42 sachet ekstasi.
TKP 4: Pengembangan ke Kabupaten Pinrang, di mana HN alias HE mengaku masih menyimpan sabu.
Lalu kemudian Polisi menemukan lagi sebuah tas berisi 91 sachet besar sabu-sabu dengan berat total 4.476,6975 gram di dalam hutan.
Total Barang Bukti
Ekstasi: 4.200 butir (senilai Rp 3,36 miliar)
Sabu-sabu: 4.476,6975 gram (senilai Rp 5,37 miliar).
Pasal yang Disangkakan
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 10 miliar.
Menurut perhitungan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 4.200 orang dari penggunaan ekstasi dan 31.360 jiwa dari penggunaan sabu-sabu. Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sidrap untuk penyelidikan lebih lanjut.
Irjen Pol Yudhiawan menegaskan lagi bahwa Polres Sidrap berkomitmen bersama jajaran Forkompimda dan Pemerintah Kabupaten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (Riss/*)
Tinggalkan Balasan