SIDRAP, Penarakyat.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021.
Sosialisasi ini akan dilaksanakan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Sidrap.
Pelaksanaan untuk hari pertama digelar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Baranti dan Kecamatan Watang Pulu, Jumat (2/7/2021), di Aula Kantor Kecamatan Masing-masing
Diawali di Kecamatan Baranti, kegiatan dibuka Kepala Bapenda Sidrap, Rahmat Kartolo Tahir didampingi Sekretaris Bapenda, Muhammad Subhan, Camat Baranti, Bustaman, dan Kabid Pendapatan, Jemmi Harun.
Tampak hadir, Kabid Pengawasan Habbabe, Kasubid PAD Nurhidayah Ibhas dan sejumlah staf Bapenda. Sosialisasi tersebut turut dihadiri para lurah dan kepala desa serta para pembantu kolektor.
Usai di Kecamatan Baranti, sosialisasi berlanjut di Kecamatan Watang Pulu dihadiri Sekretaris Camat Watang Pulu, Muhammad Basir dan UPTD Kecamatan Watang Pulu, Ramli. Sosialisasi juga dihadiri para lurah, kepala desa dan pembantu kolektor setempat.
Adapun realisasi PBB-P2 Kecamatan Baranti sampai bulan Juni tahun 2021 sebanyak Rp350.518.480 atau 41,77% dari target sebesar Rp839.138.998.
Sementara untuk realisasi PBB-P2 Kecamatan Watang Pulu sampai bulan Juni tahun 2021 sebanyak Rp403.803.597 atau 13,26% dari target sebesar Rp3.046.021.748.
Kepala Bapenda Sidrap, Rahmat Kartolo mengatakan, sosialisasi dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman dan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus evaluasi dan monitoring terkait kendala yang dihadapi dilapangan.
Ditambahkanya, terkait adanya lonjakan kenaikan pajak yang harus ditanggung oleh masyarakat. Ia menjelaskan kenaikan tersebut disebabkan adanya kenaikan kelas tanah dan pemuktahiran data atas perubahan status tanah.
Kendati demikian, menurut dia, Pemerintah melalui Bapenda Sidrap sejatinya tidak ingin membebankan terlalu berat kepada masyarakat dan tetap memberikan beberapa solusi dengan cara wajib pajak tetap bisa mengajukan keringanan jika dalam pembayaran pajaknya dinilai terlampau mahal.
“Jika wajib pajak keberatan, kita tetap memberikan solusi dengan cara mengajukan pengurangan pembayaran pajak baik secara perorangan maupun secara kolektif dan selanjutnya tim nantinya akan melakukan perhitungan dan survey ulang sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengurangan pajak dapat diberikan kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu, yaitu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
“Adapun wajib pajak yang dimaksud misalnya orang tidak mampu yang memiliki objek pajak yang meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan, pensiunan yang tidak memiliki penghasilan lain dan terbatas, duda maupun janda veteran, serta objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dan beberapa faktor lainnya,” jelasnya.
Selain itu, untuk wajib pajak badan juga bisa mengajukan pengurangan akibat dampak kesulitan likuiditas akibat bencana alam sebagaimana dimaksud merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor.
Rahmat menyatakan, pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak PBB-P2 dan ditargetkan mampu mencapai target penerimaan PBB-P2 tepat waktu.
“Kita semua harus optimis bisa capai target. Syaratnya petugas harus terus bergerak mengingatkan masyarakat agar menunaikan kewajiban sesuai aturan,” harap Rahmat Kartolo. (Atir)