SIDRAP, Penarakyat.com — Pemberantasan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Sidrap terus digiatkan hingga Polsek-Polsek.
Buktinya, belum cukup menjabat sebulan menjadi Kapolsek Watang Pulu, IPTU Zakaria Lessa, SH langsung tancap gas mengungkap kasus-kasus Lahgun Narkoba.
Dalam pengungkapan kasus terbaru ini, tiga orang berhasil digelandang ke kantor Mapolsek Watangpulu, Sabtu (26/01/2019).
Dua dari tiga orang diamankan ini yakni Hendrik (39) warga beralamat jalan Bau massepe Kelurahan Pangkajene, kecamatan Maritengngae dan Ashari (40) warga jalan A. Maramat Kelurahan Pangkajene, Sidrap dan
Seorang lagi perempuan bernama Salma (29) teman wanita Ashari ikut diamankan.
Mereka ditangkap secara terpisah di TKP BTN Batu Lappa Kelurahan Batu Lappa Kecamatan Watang Pulu Sidrap sekitar pukul 16.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti dari lelaki Hendrik yang ditangkap pertama yakni 1 saset kecil (paket Rp150 ribu), 1 set bong penhisap lengkap. Ada juga korek api 4 buah dan Uang tunai sebanyak Rp312.000 sisa pembelian narkoba.
Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin langsung Kapolsek IPTU Zakaria dengan melakukan pengembangan jika barang haram itu Hendrik akui membelinya dari lelaki Ashari.
Kemudian, Polisi bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud. Alhasil, lelaki Ashari diamankan berikut barang bukti uang tunai sebanyak Rp6, 7 juta pecahan 100 ribu yang disimpan diatas lemari TV dalam dompet warna coklat.
Selain, itu ada juga HP merk Vivo Y 53 milik Hendrik, 1 unit Honda Beat Hitam DP 5145 CD dan HP merk ADVAN N dan HP VIVI Y 9
mangkok plastik kecil yg berisi saset bekas tempat sabu-sabu.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Watangpulu IPTU Zakaria mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian, mengerahkan penyelidikan ke TKP dan mendapati Hendrik baru saja membeli narkoba 1 sachet seharga Rp150 ribu.
“Baru 10 menit Hendrik beli sabu dari Ashari Kami tangkap bersama 1 sachet barang buktinya. Kami kembangkan, lalu menangkap pemilik barang haram itu yakni Ashari bersama Salma, teman wanitanya,”ucap Zakaria, sesaat lalu.
Kasus ini masih di kembangkan pihak Mapolsek Watangpulu dari mana jaringan mana saja yang ikut didalamnya. (Ady)