MAKASSAR, Penarakyat.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar sukses mengungkap peredaran sabu di Hotel.
Dua pria masing-masing bernama Harianto alias Anto (33 Thn), dan Ansar Abdul Latif alias Anca (39 Thn), keduanya kakak beradik, yang juga warga Jalan Pannampu Beroanging, Makassar ditangkap saat keluar di salah satu Hotel di Jl.Lagaligo, Makassar, Sabtu, tanggal 13 maret 2021, akhir pekan lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika Dihotel ‘X’ jln Lagaligo Makassar kerap dijadikan lokasi transaksi Zat Metapetamina jenis sabu.
Pengembangan itupun didalami unit khusus Satresnarkoba Polrestabes Makassar hingga target terlihat dengan gelagat mencurigakan.
Sekitar pukul 10.00 Wita, salah satu tersangka Anto terlihat keluar dari kamar 305 dengan menenteng sebuah tas berwarna biru yang diduga berisikan 2 paket besar bungkusan teh.
Ternyata isi bungkusan teh tersebut serbuk kristal bening diduga zat Metapetamina jenis Sabu-sabu.
Anto tak berkutik saat polisi meringkusnya, kemudian mengakui barang haram itu ia dapat dari rekannya.
Sementara adiknya, Ansar alias Anca yang posisinya didepan hotel menunggu adiknya Harianto diringkus kemudian.
“Mereka berdua kami amankan saat menjemput barang bukti dua bungkusan sedang itu. Hasil interogasi, sabu tersebut diperintahkan oleh seseorang yg mengaku bernama ‘FR’ untuk menjemput sabu dihotel lalu diantarkan kepadanya,”ungkap Kasat ResNarkoba Polrestabes Makassar melalui Wakasat Kompol Indra Waspada Yudha, Senin (15/03/2021).
Wakasat ResNarkoba menambahkan, kasus ini masih dikembangkan karena sistem cara kerja sindikat ini terputus.
“Barang bukti dijemput di kamar Hotel tanpa diketahui siapa pemiliknya, lalu tugas kurir menjemputnya atas suruhan seseorang yang sudah kami ketahui identitasnya. Sekarang anggota masih mengejar si pemesan berinisial ‘FR’,”ungkap Kompol Indra.
Kini dua paket barang haram itu sudah diamankan dan diperiksa ke Labfor.
“Untuk sementara, kita jerat pasal 114 junto pasal 112 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Ady)