Bawa Barang Haram Ini, Sepasang Kekasih Ditangkap Unit III Satnarkoba Polrestabes Medan

Bawa Barang Haram Ini, Sepasang Kekasih Ditangkap Unit III Satnarkoba Polrestabes Medan

MEDAN, Penarakyat.com — Nina (40) seorang wanita yang tinggal di Jalan Karya Cilincing No5B Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat dan Seorang teman pria nya Ronal Samosir (40) pria asal jalan Lintas Timur Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau dengan terpaksa diringkus Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Penangkaan tersebut bermula adannya informasi dari masyarakat ,bahwa di sebuah lokasi yang berada di Jalan AR Hakim Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Area kerap dijikan sebagai tempat transaksi dan memakai narkoba.

Kanit Unit III Iptu Irwanta Sembirig,SH,MH yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi yang di maksud dan langsung mengikuti tersangka yang sedang mengendarai mobil pribadi.

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan dari tersangka ditemukan satu buah tas yang di dalam nya terdapat satu plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dan uang sebesar Rp25.000.000.

Labih Lanjut , Kasat Narkoba Polrestabes MedanKompol Oloan Siahaan SIK didampingin Kanit III Iptu Irwanta Sembiring,SH,MH mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan kami temukan sabu seberat 750Gram dan Uang Rp 25.000.000.

Saat ini kedua tersangka bersama barang haram sabu 750 Gram dan 1 Unit mobil Xenia kami bawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan.

Kasat juga menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukiman maksimal 20 Tahun penjara. (Leodepari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *