WAJO, penarakyat.com — Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi pelatihan patroli siber pemilihan serentak tahun 2024, di Sallo Hotel, Kamis (21/11/2024).
Peserta kegiatan ini terdiri dari, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) dan Insan Pers di Kabupaten Wajo.
Pimpinan Bawaslu Sulsel, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, Andarias Duma berharap, para peserta nantinya dapat menularkan ilmu yang didapat di masyarakat.
“Salah satu objek pengawasan Bawaslu adalah media sosial, dimana konten yang mengandung hoax, ujaran kebenciandan politisasi sara,” katanya.
Menurutnya, Bawaslu Sulsel sudah ada beberapa laporan yang ditangani terkait dunia maya.
“Makanya kami berharap bantuan dari para peserta apabila nantinya menemukan konten yang berisi hoax, hate speech, dan sara yang berkaitan dengan pemilihan, silahkan laporkan ke Bawaslu,” katanya.
Dia juga berharap OKP dan insan pers dapat berkolaborasi dengan pengawas pemilu setiap tingkatan terkait hal-hal yang diduga pelanggaran pemilihan.
“Tentu teman-teman pengawas akan menindak lanjuti hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Bagian humas Bawaslu Sulsel, Syafruddin Anwar mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan penguatan terkait pencegahan dugaan pelanggaran pada pemilihan baik Gubernu dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kami sebagai penyelenggaradalam hal ini Bawaslu Sulsel sangat mengharapkan partisipasi dan kontribusi peserta dalam forum ini, terutama dalam pencegahan Hoax, hate speech, dan politisasi sara pada pemilihan serentak 2024,” katanya.
Komisioner Bawaslu Wajo, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Heriyanto mengatakan, kegiatan ini mengisyaratkan Bawaslu selain melakukan pencegahan, penanganan pelanggaran, dan pengawasan langsung tahapan pilkada, juga yang menjadi salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan melalui sosial media.
“Tentu subjek pengawasannya mengatur, hoax, ujaran kebencian, dan politisasi sara pada pemilihan serentak 2024,” katanya.
Hal ini penting, kata Dia, karena dalam kontestasi politik tidak terlepas dari sentimen-sentimen, dan sentimen ini bisa menjadi embrio yang bisa menyebabkan pilkada tidak kondusif.
Dia menjelaskan, dalam pemilihan dikenal empat dugaan pelanggaran yakni, pelanggaran Pidana Pemilihan, Administrasi, pelanggaran etik, dan pelanggaran UU lainnya.
Konten hoax, berita bohong, bisa dikategorikan masuk UU lainnya, dan dalam kajiannya Bawaslu memastikan terpenuhi atau tidak masuk dalam UU siber.
“Kami juga sangat terbuka kepada teman-teman media dan OKP apabila di Bawaslu Wajo ada pelanggaran etik yang kami lakukan, silahkan bergerak aktif mengawal pemilihan serentak ini, demi pemilihan yang berintegritas,” tandasnya. (Jum)