SOPPENG, PenaRakyat.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menggelar Simposium dan Testimoni Penanganan Pelanggaran Pemilu sebagai upaya memperkuat efektivitas pengawasan serta penanganan tindak pidana pemilu menjelang pelaksanaan pemilu mendatang.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng, Rabu (20/5/2026), menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Malik, akademisi Dr Bahtiar, serta Advokat Ratna Kahali untuk membahas sejumlah persoalan hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Simposium tersebut mengangkat tema “Anatomi Putusan Bebas Pidana Pemilu: Menakar Pertimbangan Hukum Putusan Banding” dan dihadiri Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Surahman, Ketua dan Anggota Bawaslu Soppeng, pengurus partai politik, serta peserta yang mengikuti secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.

Abdul Malik Soroti Administrasi Tim Kampanye

Dalam pemaparannya, Abdul Malik menjelaskan simposium tersebut menjadi bagian dari evaluasi penanganan pelanggaran pemilu untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang pada pemilu berikutnya.

Ia menyoroti salah satu kasus tindak pidana pemilu yang ditangani Bawaslu Soppeng pada tahapan kampanye Pemilu 2024 dan berujung putusan bebas di pengadilan.

“Bahwa salah satu penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kab.Soppeng yakni pada Tahapan Masa Kampanye. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 2/Pid.S.Pemilu/2024/PN.Wns dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 352/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak terdaftar resmi di KPU sehingga bukan sebagai pelaksana kampanye yang sah,” ungkap Abdul Malik.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar peserta pemilu lebih tertib dalam administrasi tim kampanye, termasuk penyampaian Surat Keputusan (SK) tim kampanye kepada penyelenggara teknis.

Selain itu, Abdul Malik juga mengulas unsur hukum pidana pemilu seperti mens rea atau niat jahat, actus reus sebagai unsur lahiriah tindak pidana, recklessness atau kesadaran atas risiko, serta negligence atau kelalaian dalam memenuhi standar kehati-hatian.

Akademisi Kritik Pertimbangan Putusan Pengadilan

Dalam simposium tersebut, akademisi Dr Bahtiar mengkritik pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang dinilai terlalu menitikberatkan aspek legalitas administratif dan mengabaikan fakta kampanye secara substantif.

Ia juga menilai Pengadilan Tinggi Makassar keliru dalam menarik konsep medeplegen, doenplegen, dan medeplichtigheid ke dalam frasa mengikutsertakan dalam tindak pidana pemilu.

“Oleh karena itu diperlukan penegasan norma mengenai makna mengikutsertakan dan menguntungkan pasangan calon, pedoman penafsiran tindak pidana pemilu yang lebih seragam, penguatan perspektif integritas demokrasi dalam peradilan pemilu, dan harmonisasi atas asas legalitas pidana dan tujuan perlindungan demokrasi elektoral,” jelasnya.

Ratna Kahali Bahas Prinsip In Dubio Pro Reo

Sementara itu, Advokat Ratna Kahali membedah konstruksi hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa HN.

Ia menilai terdapat sejumlah poin penting dalam putusan tersebut, mulai dari kegagalan pembuktian subjek hukum, analisis unsur mengikutsertakan, hingga batas garis privat dan publik dalam tindak pidana pemilu.

“Dapat ditarik kesimpulan bahwa vonis bebas ini adalah hasil penerapan prinsip In Dubio Pro Reo dan prinsip Lex Specialis,” ujarnya.

Pemkab Soppeng Dukung Penguatan Pengawasan Pemilu

Pemerintah Kabupaten Soppeng menyambut baik pelaksanaan simposium tersebut. Mewakili Bupati Soppeng, Plt Sekretaris Daerah Andi Surahman mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang refleksi terhadap aktivitas kepemiluan di Kabupaten Soppeng.

“Melalui kegiatan ini dapat merefleksikan aktivitas kepemiluan di Kabupaten Soppeng dan Pemerintah Daerah mendukung segala langkah yang diperlukan untuk terciptanya pemilu aman dan damai di Kabupaten Soppeng,” katanya.

Ketua Bawaslu Soppeng Muhammad Hasbi berharap simposium tersebut mampu menghasilkan gagasan, rekomendasi, dan penguatan dalam pelaksanaan pemilu ke depan.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan testimoni dari masyarakat yang pernah terlibat dalam proses penanganan pelanggaran pemilu, baik sebagai pelapor, terlapor, saksi maupun pihak terkait.