SOPPENG, Penarakyat.com – Bawaslu Kabupaten Soppeng mulai melaksanakan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026.

 

Program yang merupakan bagian dari agenda Bawaslu RI tersebut diikuti 40 peserta dari berbagai latar belakang secara daring melalui platform Sistem P2P Bawaslu, Selasa (2/6/2026).

 

Pelaksanaan P2P berlangsung pada 1-7 Juni 2026 secara daring dan akan ditutup dengan pembelajaran tatap muka pada 8 Juni 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng.

 

Selama kegiatan, peserta mendapatkan materi reflektif dan kecakapan teknis melalui buku panduan, video pembelajaran, pretest, diskusi, post test, hingga penyusunan catatan kritis.

 

Program ini bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

 

Bawaslu Soppeng berharap peserta yang mengikuti pendidikan tersebut dapat menjadi mitra strategis dalam mengawal demokrasi dan mewujudkan Pemilu 2029 yang berkualitas.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi, mengatakan pengawasan partisipatif menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga integritas pemilu. Karena itu, menurutnya, semangat yang dibangun melalui P2P harus terus dijaga dan dikembangkan di tengah masyarakat.

 

“Demokrasi yang kuat lahir dari masyarakat yang peduli, berani mengawasi, dan aktif berpartisipasi,” ujar Hasbi.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berkomitmen mengikuti program tersebut dan berharap keterlibatan mereka dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.

 

Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Andi Maddukelleng, menilai P2P dapat menjadi wadah memperluas kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu.

 

Ia berharap kegiatan ini melahirkan agen-agen perubahan yang mampu memperkuat budaya demokrasi, baik di Kabupaten Soppeng maupun Sulawesi Selatan.

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abd Jalil, menegaskan peserta P2P tidak hanya berperan sebagai penyebar informasi pencegahan pelanggaran pemilu.

 

Mereka juga diharapkan aktif menyampaikan informasi awal maupun laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan sekitar.

 

Di sisi lain, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Soppeng, Vivin Sanjaya, mengingatkan peserta agar mengikuti seluruh tahapan pembelajaran melalui Learning Management System (LMS).

 

Ia berharap seluruh peserta dapat menyelesaikan proses pembelajaran hingga sesi luring pada 8 Juni mendatang serta memberikan masukan konstruktif terhadap materi yang disajikan selama program berlangsung.