Bawaslu Sumut Warning Caleg Tidak Boleh Gunakan Tempat Ibadah Lokasi Kampanye

Bawaslu Sumut Warning Caleg Tidak Boleh Gunakan Tempat Ibadah Lokasi Kampanye

MEDAN, Penarakyat.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara hingga saat ini masih mencari bukti dan keterangan terkait beredarnya informasi yang menyebutkan masjid dijadikan sebagai tempat kampanye di Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumatera Utara “Syafrida R Rasahan menanggapi munculnya elemen masyarakat yang melakukan aksi
damai.

Dimana dalam aksi damai tersebut mereka menyampaikan keberatan atas upaya-upaya menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye tersebut.

“Sampai hari ini kami masih melakukan penelusuran data , Informasinya kan dari Media Sosial, jadi bukti formalnya belum ada,” katanya, Jumat (22/2/2019).

Syafrida kembali menjelaskan dengan tegas bahwa sudah ada undang-undang yang melarang kegiatan politik dilakukan pada tempat ibadah, karena itu mereka selalu mengimbau agar tidak ada pihak manapun yang menjadi tempat-tempat ibadah sebagai tempat untuk melakukan aktifitas politik praktis.

“Kalau menjadikan tempat ibadan menjadi tempat diskusi boleh saja, namun jangan sampai ada disana upaya untuk mengajak memilih pasangan tertentu atau memilih si A atau si B. Itu melanggar,”ujarnya.

Syafrida mengaku hingga saat ini pengaduan resmi atas dugaan
penggunaan masjid sebagai tempat berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden belum ada masuk kepada mereka.

Bawaslu Sumut juga sudah berkoordinasi dengan jajaran mereka di Bawaslu Medan dan hasilnya juga sama.

“Jadi belum ada laporan resmi,” Ungkap Syafrida R Rasahan. (Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *