Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran Oknum Kadus Di Pammana ke Pj. Bupati Wajo

Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran Oknum Kadus Di Pammana ke Pj. Bupati Wajo

WAJO, Penarakyat.com — Bawaslu Kabupaten Wajo melalui Panwaslu Kecamatan Pammana melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap yang diduga adalah oknum Kepala Dusun, yang kemudian hasil proses penanganannya diteruskan kepada Pj Bupati Wajo c.q. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta ditembuskan kepada Camat dan Kepala Desa setempat.

Penanganan Dugaan Pelanggaran yang kami teruskan bermula pada Informasi Awal yang dimasukkan oleh Tokoh Masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Pammana.

Pengawas Kecamatan selanjutkan melakukan penelusuran kebenaran atas informasi awal yang masuk. Berdasarkan keterangan pada proses penelusuran dipastikan bahwa akun sosial media benar dimiliki oleh Kepala Dusun atas penyataannya sendiri (Pengakuan Kepala Dusun).

Hasil penelusuran disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Pammana kepada Bawaslu Kabupaten Wajo. Bawaslu Kabupaten Wajo meneruskan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya (hukum lainnya) diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Herwan, S.E selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Wajo mengatakan bahwa, dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang agar diputuskan pelanggaran dan pemberian sanksinya, setelah penetapan calon resmi juga kami akan kaji potensi pidananya.

“Selanjutanya kami imbau kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pihak lain yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Agar tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pihak lain harus Netral dan terlihat netral pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo,”tegas Herwan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *