WAJO, penarakyat.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo melalui Panwaslu Kecamatan akan membuka pendaftaran Pengawas ad hoc tingkat kelurahan dan desa atau Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
Pendaftaran PKD ini sendiri akan dimulai pada tanggal 14 sampai dengan 19 Januari tahun 2023.
“Tahapan perekrutan PKD dimulai hari ini, dengan tahapan pengumuman perekrutan sampai tanggal 13 Januari mendatang, dan pendaftaran akan di buka pada hari Sabtu tanggal 14 Januari,” kata Koodinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMODiklat), Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Rahmat Munawar, Senin (09/01/2023).
Dia mengatakan Wajo membutuhkan 190 panwaslu desa dan kelurahan untuk ditempatkan sebagai pengawas.
“Jumlah PKD yang dibutuhkan sebanyak 190 orang, PKD ini satu orang satu desa,” katanya.
Dia mengatakan, dalam juknis, perekrutan ini dilakukan oleh 14 Panwaslu Kecamatan yang ada di Kabupaten Wajo.
“Kita berharap, putra-putri terbaik Wajo dapat mengambil peran dalam rekrutmen PKD sebagai pengawas pemilu,” katanya.
Berikut Syarat Pendaftaran PKD :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (Jum)