Bawaslu Wajo Berkomitmen Pastikan Pemilihan Adil Berbasis Hukum

Bawaslu Wajo Berkomitmen Pastikan Pemilihan Adil Berbasis Hukum

WAJO, penarakyat.com — Bawaslu Wajo mengadakan rapat koordinasi di Sallo Hotel yang dihadiri oleh berbagai pejabat penting dan 42 Panwascam se-Kabupaten Wajo, Kamis – Jumat (1-2 Agustus 2024 ).

Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan implementasi produk hukum dalam pengawasan pemilu.

Hal ini juga menunjukkan komitmen Bawaslu Wajo dalam memastikan pengawasan pemillihan yang adil dan berbasis hukum.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Wajo, Faurizah, Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Wajo, Heriyanto, Koordiv Hukum dan Pengawasan KPU Wajo, Nazaruddin, serta 42 Panwascam se Kabupaten Wajo.

Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulsel Andarias Duma, mengatakan, kehadiran KPU dalam acara tersebut merupakan bukti komunikasi Bawaslu Wajo dan KPU Wajo terjalin dengan baik.

Dia berharap, kepada penyelenggara adhoc terutama Panwascam agar mengarsipkan dengan baik Laporan Hasil Pengawasan (LHP) mulai dari hasil pengawasan coklit sampai penetapan DPT nantinya.

“LHP adalah mahkota pengawasan, makanya diarsipkan baik-baik, ketika ada sesuatu yang dipermasalahkan yang paling pertama dicari adalah LHP,” katanya saat membuka secara resmi acara tersebut, Kamis (01/08/2024).

Dia juga menegaskan, agar pengawas disetiap tingkatan agar tidak ragu dalam bertindak ketika itu sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini dikarenakan ketika pengawas tersandung masalah hukum terkait tugas, wewenang, dan kewajiban maka Bawaslu wajib memberikan pendampingan hukum.

“Jadi selama itu terkait TWK sebagai pengawas, maka jangan ragu akan ada advokasi hukum dari Bawaslu,” tegasnya.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Heriyanto menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam pengawasan pemilu.

“Sebagai panwascam tentu sudah mengerti dan faham betul bahwa kerja pengawasan kita berbasis hukum, dengan terpilihnya kita tentu kita siap bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dia menjelaskan ada perbedaan undang-undang, perbawaslu maupun PKPU di pemilu dan pemilihan. Di setiap tahapan yang dilakukan KPU itu ada aturan yang berubah terutama di tataran tekhnis.

Dia mengungkapkan kurang lebih 30 hari dalam pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, sebanyak 90 saran perbaikan yang telah disampaikan ke PPK, PPS, maupun pantarlihn.

“Saran perbaikan sebagai produk internal menandakan sejauh ini jajaran Bawaslu Wajo telah menyelamatkan 90 prosesur coklit,” ungkapnya.

Dia mengatakan, fokus pengawasan dalam hal pencegahan agar mengimplementasikan apa saja produk hukum yang ada di Bawaslu.

“Kedepan agar di fokuskan waktu untuk mempelajari produk hukum sehingga pada saat mengeluarkan produk, baik saran perbaikan maupun rekomundasi lebih tepat sasaran,” katanya.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Wajo, Fauriza, mengatakan yang perlu diperhatikan adalah implementasi peraturan baik undang-undang maupun perbawaslu.

Dia mengungkapkan, sensivitas kepentingan pada pilkada jangan sampai menjadi indikator yang mempengaruhi kerja-kerja pengawasan pengawas adhoc.

“Sensivitas yang dimaksud contohnya yang berkepentingan atau menjadi calon adalah orang lokal, satu kampung, organisasi atau sesama hobi, jadi tolong jaga etika dan integitas teman-teman,” tegasnya.

Dia kembali menegaskan bahwa keadilan pemilu terletak pada pengawas pemilu. “Keadilan pemilu bukan hanya terletak pada paslon yang akan dipilih tapi juga pada masyarakat Indonesia yang akan memilih,” tandasnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *