Bawaslu Wajo Ingatkan KPU Percepat Pencetakan APK

Bawaslu Wajo Ingatkan KPU Percepat Pencetakan APK

WAJO, Penarakyat.com — Meski masa kampanye pemilu ditetapkan sejak 23 September 2018 lalu namun, hingga hari ini Kamis (23/11/2018) Alat Peraga Kampanye Pemilu (APK) yang difasilitasi oleh KPUD Wajo tidak kunjung diserahkan kepada Partai politik untuk dipasang.

Berdasarkan PKPU 33 thn 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU 23 tentang kampanye pemilihan Umum pasal 33 ayat 1 : KPU dapat menfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (1).

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka kami ingatkan ke KPU agar melakukan percepatan pencetakan dan pendistribusian APK yang dimaksud kepada parpol untuk dipasang pada lokasi yang telah ditentukan,” kata Anggota Bawaslu Wajo Heriyanto.

Menurutnya, hal tersebut menyangkut soal hak-hak peserta pemilu untuk memperkenalkan partainya kepada masyarakat sejak tahapan kampanye yang masuk 23 September 2018  lalu. ” Sudah dua buoan sejak masuknya masa kampanye,” jelasnya. (ardy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *