WAJO, penarakyat.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wajo petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 2 indikator yang banyak terjadi, dan
13 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari 190 Kelurahan/Desa di 14 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari 10 sampai 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.
4 (empat) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi yakni 466 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 266 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), 211 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas dan 159 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb).
“Ada tiga indikator Potensi TPS Rawan Yang Banyak Terjadi yakni 91 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll), 67 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, dan 62 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK),” kata Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Wajo, Heriyanto, Ahad (24/11/2024).
Selain itu, kata dia ada 13 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Tidak Banyak Terjadi, yakni 22 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, 19 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), 18 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, 9 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 7 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, 6 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), 5 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, 5 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, 4 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU), 4 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, 3 TPS yang Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, 2 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, dan 1 TPS di lokasi khusus.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis,” katany.
Terhadap data TPS rawan tersebut Bawaslu Kota Kabupaten Wajo melakukan strategi pencegahan, di antaranya, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
“Bawaslu Kabupaten Wajo juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” jelasnya.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan tersebut Bawaslu Kabupaten Wajo merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
“Juga melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” tandasnya. (Rls)