WAJO, penarakayat.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo kembali penerusan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pelanggaran netralitas salah seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Keera yang kasusnya ditangani berdasarkan temuan Panwascam Keera ini telah diteruskan Ke BKN melalui Aplikasi SBT (Sistem Berbagi terintegrasi)
“Kasusnya telah diproses dan kami teruskan ke BKN,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Wajo, Heriyanto, Senin malam (28/10/2024).
Sementara itu ketua Panwascam Keera Pamelleri menuturkan, berdasarkan hasil temuan Panwascam Keera, oknum kepala sekolah tersebut diduga melakukan tindakan yang melanggar netralitas ASN pada pemilihan 2024.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penelusuran, dan kasusnya kami tangani, adapun unsur pidananya kami rekomendasikan ke gakkumdu kabupaten untuk dikaji” katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan oknum kepala sekolah di Kecamatan Keera tersebut diproses oleh Panwascam karena menshare postingan yang diduga berkaitan dengan calon Bupati di media sosial. (Rls)