WAJO, penarakyat.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo mewarning peserta pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) mereka yang tidak sesuai dengan yang telah dibtetapkan KPU.
“Sebelum penertiban, bawaslu memberi peringatan kepada peserta pemilu (parpol, pelaksana dan kampanye tim capres dan anggota DPD) untuk menurunkan dan mengamankan sendiri APKnya dalam waktu 3×24 jam, surat peringatan itu dalam waktu dekat juga akan terkirim kepada semua partai politik se Kabupaten Wajo,” kata Koordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Wajo Heriyanto, Jumat (07/12/2018).
Dia menjelaskan, tanggal 05 Desember 2018 Bawaslu telah menggelar rapat koordinasi bersama KPU kabupaten Wajo, jajaran dari Polres Wajo, Kodim 1406, Satuan Polisi Pamong Praja, Kesbangpol, Perwakilan partai politik serta Koordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan se Kabuapten Wajo.
Dia mengatakan dalam rakor tersebut disepakati, bahwa semua alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU no. 23 tentang kampanye pemilihan umum akan direkomendasi untuk dilakukan penurunan/pembersihan secara serentak mengingat alat peraga kampanye yg fasilitasi KPU sudah diserahkan sebagian kepada partai politik untuk dipasang pada lokasi yg telah ditentukan. (Ardi)