Baznas Bakal Bentuk 600 Unit Pengumpul Zakat di Enrekang

Baznas Bakal Bentuk 600 Unit Pengumpul Zakat di Enrekang

ENREKANG, Penarakyat.com – Seluruh masjid di Kabupaten Enrekang, diminta segera mengurus pendirian Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Hal itu, menyusul adanya larangan penarikan zakat yang dilakukan di luar lembaga berizin.

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang, Baharuddin mengatakan, keberadaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, dimaksudkan agar zakat dapat terkelola secara baik dan bermanfaat untuk kepentingan yang semestinya.

Sehingga, diharapkan zakat yang terkumpul dapat bermanfaat untuk kepentingan umat.

“Yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana selama 5 tahun,” kata Baharuddin, Rabu (11/12/2019).

Adanya kewajiban tersebut bukan berarti pemerintah mempersulit pengelolaan zakat oleh masyarakat.

Namun sebaliknya, justru sebagai wujud perhatian pemerintah agar zakat bisa terkelola sebaik mungkin.

“Sehingga pemanfataanya sesuai dengan tujuan dan fungsi zakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Baznas lainnya, Ilham Kadir saat membuka acara, meminta seluruh takmir masjid dapat menjalankan amanat UU tersebut.

Dengan pengelolaan zakat yang baik, dia berkeyakinan akan memberi manfaat yang lebih maksimal bagi umat dan syiar Islam.Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang, Baharuddin, mengatakan itu saat sosalisasi pembentukan UPZ pengurus masjid di Masjid Al-Fatah Cakke, Kecamatan Anggeraja, Rabu (11/12/2019).
“Sampai saat ini seluruh pegawai di lingkungan Pemda enrekang telah rutin membayar zakat yang diambilkan dari 2,5% pendapatan mereka,” terangnya.

Dari dana yang terkumpul itu, didistribusikan untuk kaum duafa yang memerlukan, jumlah masjid di Kecamatan Anggeraja 49 masjid. Sebanyak 600 unit dan jumlah tersebut tersebar di 129 desa dan kelurahan.

“Kami harapkan tahun ini minimal 600 masjid dapat mendirikan UPZ,” tuturnya.

Dia juga menyarankan agar seluruh pengurus bermusyawarah dengan pengurus masjid sebelum diajukan ke Baznas Enrekang.

Meski penghimpunan zakat di masjid-masjid harus dilakukan UPZ, namun tidak berarti Baznas Enrekang mengambil dana zakat yang terkumpul.

Sebah, pengelolaan dan peruntukannya sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing UPZ.

“Baznas hanya meminta pelaporan rutin terkait perolehan dan pemanfataan zakat untuk apa saja. Hal ini untuk mendukung pelaporan secara administratif kepada negara dan umat,” tuturnya. ( Mbass )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *