Bea Cukai Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

image
(Ilustrasi.net)

MAKASSAR, penarakyat.com — Kantor Bea dan Cukai wilayah Sulawesi, mengamankan, 3.500 bungkus rokok ilegal non pita cukai, Jumat (11/11/2016).

Rokok tersebut masuk ke Makassar melalui jalur laut dengan menggunakan jasa ekspedisi dengan menyertakan alamat fiktif dan nomor telepon fiktif.

‎Penangkapan rokok ilegal yang masuk melalui pelabuhan Soekarno Hatta, melalui jasa ekspedisi ini merupakan yang kedua terbesar selama tahun 2016.‎

‎Kabid Pencegahan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Makassar, Agus Amijaya, mengatakan, saat ini petugas bea cukai mengambil keterangan pihak ekspedisi yang diduga kuat ada kerjasama. Dari keteranan pihak ekspedisi kalau pengirim mengaku ratusan dus tersebut berisi buku, sehingga menimbulkan kecurigaan.

‎”Jadi masuknya barang dari Surabaya Jawa Timur, masuk ke Makassar melalui espidisi, dan dilakukan panahanan, untuk alamat yang tertera ditu alamat fiktif dan nomor telpon fiktif,” katanya. (atho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *