Begini Cara Tim CHR Resort Parepare Ciduk Pelaku Curanmor

Begini Cara Tim CHR Resort Parepare Ciduk Pelaku Curanmor

PAREPARE, Penarakyat.com – Tim Crime Hunter Resmob (CHR) Polres Parepare bersama Unit IV Sat Intelkam Kamneg Polres Parepare mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), berinisial (BA) alias B (17) di Jalan Lahalede, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Sabtu (07/09/2019)

Kaur BIN Ops Satreskrim Polres Parepare, Iptu Yanto Heryanto Mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pada saat sedang berada di salah satu warnet.

” Ba (17) berhasil diamankan, pada saat ia berada di salah satu Warnet di Jalan Lahalede, Kecamatan Soreang, Kota Parepare,” Ujar Iptu Yanto yang memimpin penangkapan tersebut.

Sebelum BA alis B itu ditangkap, ia telah mencuri satu unit motor Yamaha Mio Z hitam milik Sr, pada hari Kamis (5/9/2019) lalu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu unit motor Yamaha Mio Z warna hitam,” jelasnya.

Kini pelaku Besrta barang bukti diamankan di Mapolres Parepare, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 363 ayat satu, dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (Diwank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *