SOPPENG, penarakyat.com — Sungguh bejat, perbuatan seorang petani Heri alias Gelo (37) yang merupakan warga Watan Leworeng Desa Leworeng Kecamatan Donri-donri Kabupaten Soppeng yang harus berurusan dengan pihak pihak kepolisian, karena dilaporkan menghamili anak tirinya (SW) yang masih berusia 16 tahun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak tujuh tahun lalu Heri alias Gelo menikahi ibu korban dan dikarunia dua orang anak. Namun sejak musim batu akik tampaning, korban dan pelaku kerap bersama-sama mencari batu akik.
Di Desa Tampaning inilah, kejadian itu terjadi, saat mencari batu akiq, keduanya menemuka sebuah rumah sawah, nafsu bejat Gelo kemudian bagkit dan menidai anak tirinya sendiri hingga hamil.
“Tindak asusila ini terungkap 12 Desember 2015 kemarin, korban merupakan pelajar SMKpelaku yang merupakan seorang petani merupakan ayah tiri korban sendiri, sehingga mengakibatkan korban hamil selama 7 bulan,” kata Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji, (13/12).
Dia mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah diproses di mapolsek Donri-Donri. Pelaku terancam dijerat undang-undang no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk korban sendiri sementara diamankan di rumah Pak Rk 3 Leworeng, sedangkang pelaku diamankan di Mapolsek Donri-donri,” katanya. (cr1)
One thought on “Bejat, Gelo Hamili Anak Tiri Hingga Hamil”