PAREPARE, Penarakyat.com — Masa kontrak pekerjaan proyek Call Center Terpadu sudah berakhir sejak 31 Desember 2018.
Rekanan proyek tersebut dikenakan denda sebesar Rp 5,4 juta setiap hari.
Denda tersebut sudah terhitung sejak 1 Januari 2019 lalu hingga 50 hari ke depan, sesuai aturan perpanjangan waktu masa penyelesaian pekerjaan yang terlambat.
Hal itu disampaikan, Sukardi, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Call Center Terpadu. Dia mengatakan, pekerjaan proyek Call Center Terpadu untuk tahap pertama itu sudah berjalan 78 persen fisik. Sementara dana atau keuangan baru 70 persen.
Secara keseluruhan anggaran pekerjaan proyek Call Center Terpadu untuk pekerjaan struktur bangunan sebesar Rp 3,8 miliar.
“Secara teknis dapat dihitung dengan asumsi 70 persen dari Rp3,8 miliar kemudian dibagi satu per 1000, maka itulah besaran dendanya setiap hari,” jelas Sukardi, Rabu (09/01/2019).
Menurutnya, pekerjaan tahap pertama ini yakni struktur bangunan mulai dari pondasi hingga lantai tiga. Pembangunan tahap dua dilanjutkan pertengahan tahun 2019.
“Pekerjaan tahap dua sudah dianggarkan pada APBD Pokok 2019, jadi kemungkinan akan dilanjutkan pada pertengahan tahun ini,” tandasnya. (andi udin)