Belum Sempat Transaksi Narkoba, Mahasiswa Ini Keburu Ditangkap di Pangkep

Belum Sempat Transaksi Narkoba, Mahasiswa Ini Keburu Ditangkap di Pangkep

PANGKEP, Penarakyat.com — Penyalagunaan Narkoba (Lahgun) di wilayah hukum Mapolres Pangkep kembali diungkap, Minggu (09/12/2018).

Unit khusus SatresNarkoba Polres Pangkep yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Galigo Suriadi,SH didampingi Kanit Lidik 1 AIPTU Syakrawianto,S.sos beserta Anggota Narkoba Polres Pangkep kembali berhasil menangkap dua pelaku Lahgun yang mencoba mengedarkan sabu-sabu di Pangkep.

Kedua orang warga Makassar ini berurusan hukum setelah terciduk hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di TKP tepatnya di Kalibone, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene, Pangkep, sekitar pukul 12.00 wita siang tadi.

Kedua pemuda ini masing-masing Stefan Sentosa alias JO (31), mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang beralamat di jln Maccini Raya, kecamatan Panakukkang, Kota Makassar dan Muh Rizal alias Ichal (38) Karyawan Swasta beralamat di Jln WR Supratman Kecamatan Ujungpandang Makassar.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 1 sachet berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dan 2 buah HP berbagai merk.

Pengungkapan kasus ini, menurut AKP Galigo Suryadi menyebutkan kedua tersangka hendak mengedar dan mengantar pesanan pelanggannya.
Mereka berdua berangkat dari Makassar, sesampainya di TKP ;polisi yang sedari tadi membuntutinya setelah menerima informasi masyarakat langsung menggeladah yang bersangkutan.

“Tersangka kami buntuti dan memberhentikan kendaraan yang digunakannya. Pelaku sempat membuang barang bukti 1 sachet sabu di dekat pohon. Sabu ini kemudian kami konfrontir pada pelaku bernama Stefen dan benar mengakui jika barang haran itu miliknya,”ungkap AKP Galigo, sesaat lalu.

Menurut mantan Kasat Sabhara Polres Sidrap ini menambahkan, di wilayah hukum Polres Pangkep merupakan jalur perlintasan dan sasaran Lahgun narkoba baik dari arah Parepare maupun sebaliknya, arah Makassar.

“Beberapa kasus yang telah kami ungkap sebelumnya itu, pelakunya rata-rata dari luar dan bukan warga Pangkep. Barang yang dibawa sesuai hasil pengembangan itu dari Makassar dan Parepare,”ucap Galigo.

Untuk kasus dua orang Stefen dan Rizal ini, masih tengah didalami sumber narkoba tersebut. “Kedua pelaku merupakan pemain baru dan masih kita kembangkan dari mana dibeli karena keduanya posisinya adalah kurir,”tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancama pasal 112 Junto pasal 114 tentang lahgun narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Jika terbukti positif mengomsumsi narkoba, maka keduanya juga terancam pasal 127 KHUPidana tentang menalagunaan narkoba dengan tambahan penjara 5 tahun kurungan badan. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *