Pinrang — Kepolisian Resor (Polres) Pinrang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Poros Pinrang Polman, Kelurahan Tadokkong.
Kasatnarkoba Polres Pinrang, Iptu Fitri Mattika, menyampaikan, tersangka yang berhasil diamankan adalah MAJ (25), seorang pria yang berdomisili di Kelurahan Tuppu, Kecamatan Lembang.
“Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua sachet plastik bening yang berisi kristal bening diduga sabu sekitar 50 Gram , satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor,” bebernya.
Penangkapan ini, tambahnya, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Narkoba Polres Pinrang IPTU Adityatama Firmansyah, segera melakukan penyelidikan.
“Dengan metode undercover buy, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” jelas Fitri
Tersangka pun kini, telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, dan penyediaan narkotika tanpa hak.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Pinrang untuk tetap waspada terhadap peredaran gelap narkotika yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Terakhir, ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Lasinrang.