BANGGAI, Penarakyat.com — Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, bersama sejumlah anggotanya melakukan pemusnahan satu lokasi penyulingan miras jenis cap tikus di wilayah perkebunan Batampangi, Desa Laonggo, Kecamatan Bunta, Sabtu sore (15/8/2020).
Iptu Nanang mengungkapkan, pemusnahan tempat penyulingan cap tikus ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Banggai dalam memberantas peredaran miras.
“Tempat bersama seperangat alat penyulingan cap tikus ini kita musnahkan di lokasi,” ungkap Iptu Nanang.
Dalam razia itu, kata mantan KBO Satintelkam Polres Banggai ini, pihaknya tidak menemukan pemiliknya. Namun, pihaknya berhasil menemukan air nira atau saguer–bahan baku pembuatan cap tikus sebanyak 110 liter.
“Ratusan liter bahan baku cap tikus itu juga langsung kita musnahkan dengan cara ditumpahkan. Kita juga menemukan saguer yang masih berada di pohonnya,” kata Iptu Nanang.
Iptu Nanang menekankan kepada warga agar tidak memproduksi miras jenis cap tikus, sebab miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguna kamtibmas.
“Jika kami temukan. Maka akan kami tindak tegas,” tegas perwira dua balak ini.
Iptu Nanang menyatakan, lokasi pabrik miras itu berada jauh dari pemukiman penduduk dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki berjam-jam.
“Ini sudah menjadi komitmen kita dalam memerangi peredaran miras. Meskipun lokasinya harus ditemuh dengan berjalan kaki,” punkas Kapolsek. (Riss)