SIDRAP, Penarakyat.com — Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan pengacara secara bersama-sama.
Terduga pelaku yang ditangkap itu bernama Launga alias Sukarno (26). Dia ditangkap Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Minggu, 16 Agustus 2020, sekitar pukul 11.00 wita.
Pria kelahiran Amparita itu ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB /141/VIII/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 15 Agustus 2020, tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Pelapornya yang juga korban adalah lelaki Safri Partang yang merupakan salah satu pengacara di Bumi Nene Mallomo Sidrap.
Adapun lokasi kejadian perkaya yakni daerah persawahan Kampung Wala, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Sabtu, 15 Agustus 2020, sekitar pukul 10.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap pengacara.
“Yah, tadi siang kami berhasil amankan satu orang pelaku penganiayaan. Ini sementara kami periksa, dan orang lagi masih buron,” ucapnya.
Terduga pelaku yang masih buron itu berinisial AD. Dalam keterangan terduga pelaku Launga, dirinya dan AD secara bersama aniaya korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar pada bagian telinga sebelah kanan dan kiri, bagian pipi sebelah kanan.
Kemudian luka memar pada bagian punggung sebelah kiri dan baju korban juga robek akibat di tarik oleh para pelaku. Tak hanya itu, korban juga di ancam menggunakan sebilah parang.
Diketahui, Safri Partang adalah penasehat hukum lelaki Lamba melawan Mansur yang keduanya adalah saudara kandung dalam perkara sengketa persawahan.
Lokasi persawahan yang disengketakan itu terletak di Kelurahan Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Adapun lelaki Safri Partang SAFRIL yang merupakan penasihat hukum Lamba beberapa kali melakukan upaya hukum dan pada tahap Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung RI, diputuskan bahwa lelaki Lamba selaku penggugat dinyatakan gugatannya ditolak (kalah).
Kemudian telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.
Namun setelah dilakukan eksekusi, pihak Lamba tetap berupaya untuk mengolah sawah tersebut dengan cara menanami benih diatas sawah yang telah dibajak Mansur.
Sementara, Safri Partang mengaku
dirinya diberikan kuasa oleh Lamba sebagai penasehat hukum untuk menyelesaikan persoalannya itu.
“Kasus pidana dan perdatanya berjalan semua. Terakhir klien saya telah dihukum percobaan dan belum dieksekusi,” jelas Safril dalam rilis yang diterima.
Saat itu, Safril Partang berinisiatif untuk bernegosiasi dan mendamaikan klien dengan lawannya yang merupakan saudara kandungnya sendiri.
Lalu kemudian, negosiasi Safri Partang diterima seraya mereka menyatakan pilih jalan mana yang terbaik.
“Pekerjaan saya sebagai penasehat hukum, Alhamdulillah nasehat saya diterima. Artinya apa sebenarnya yang mau dipermasalahkan, karena kasus ini sudah selesai,” ungkapnya.
Hanya saja, ada satu permintaan dari klien Safri Partang yakni menginginkan sekali lagi, hasil panen dimiliki kliennya. Setelah itu, akan diserahkan kembali kepada yang bersangkutan.
Namun, katanya belum sempat dirinya berbicara tiba-tiba didorong, dipukul, bahkan pelaku mengeluarkan parang dan mengancam menikam korban. (Ady)