Beri Jasa Pelayanan Hukum pada Masyarakat, PN Sidrap Buka Pendaftaran POSBAKUM Advokat

Beri Jasa Pelayanan Hukum pada Masyarakat, PN Sidrap Buka Pendaftaran POSBAKUM Advokat

SIDRAP, Penarakyat.com — Pengadilan Negeri Sidrap membuka pendaftaran bagi Calon Penyedia Jasa Layanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk tahun Anggaran 2023 hal tersebut berdasarkan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jumadi Apri Ahmad telah membentuk Tim seleksi yang terdiri dari Hakim, Panitera, dan Para Panitera Muda Pidana, Perdata, dan Hukum.

Seleksi tersebut dimulai dengan Pengumuman, pendaftaran, verifikasi berkas pendaftar, pengumuman hasil verifikasi berkas, wawancara dengan calon penyedia jasa POSBAKUM yang dinyatakan lolos verifikasi berkas, penetapan pemenang seleksi, dan penandatanganan MoU.

“Dengan ini Kami mengundang kepada lembaga sipil penyedia advokasi hukum dan atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Sidrap untuk tahun 2023” Ujar Masdiana, selaku Ketua Panitia Seleksi
Pendaftaran tersebut dibuka sejak tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan 13 Desember 2022 pada jam kerja, dengan persyaratan:

  1. Berbentuk Badan Hukum ;
  2. Terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia ;
  3. Memiliki Akta Pendirian Lembaga ;
  4. Memiliki Struktur Kepengurusan Lembaga ;
  5. Memiliki kantor dengan Alamat yang jelas ;
  6. Berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Kelas II ;
  7. Memiliki Pengalaman dalam menangani perkara/beracara di Pengadilan atau memahami mekanisme Layanan Posbakum di Pengadilan Negeri ;
  8. Memiliki minimal 1 orang advokat dan berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang serta tidak terikat perjanjian kerja dengan Instansi lain dibuktikan dengan surat pernyataan ;
  9. Memiliki staf yang nantinya bertugas di ruangan Posbakum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Kelas II yang bergelar minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Syari’ah dan berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang;
  10. Calon Penyedia terdaftar pada Apliksi SIKaP
    “Berkas pendaftaran dan lampirannya diantar langsung dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Penyedia Posbantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Negeri Sidrap Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169 Sidenreng Rappang” Sambung Masdiana

Selanjutnya, tahapan atau Jadwal seleksi serta Pengumuman hasil seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum dapat dilihat melalui website Pengadilan Negeri Sidrap (https://www.pn-sidrap.go.id/), Facebook, instagram atau pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidrap. (Atir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *